Jumat, 09 Januari 2015

akuntansi bank ( dasar dasar perbankan)


Di susun oleh: Septianus Edo
  • 1. Basic of Banking Business (Dasar-Dasar Perbankan)
  • 2. POKOK BAHASAN : I. Landasan Hukum Perbankan Indonesia II. Kategori Bank III. Definisi, Azas, Tujuan & Fungsi Bank di Indonesia IV. Prinsip-Prinsip Operasional Bank V. Organisasi Bank VI. Manajemen Bank VII. Lembaga Penjamin Simpanan VIII. Kerahasiaan Bank IX. Pengaturan dan Pengawasan Bank X. Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank XI. Arsitektur Perbankan Indonesia 2
  • 3. 1 . Undang – Undang Republik Indonesia no.7 th 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI No. 10 tahun 1998 2 . Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 tahun 2004 3 I. Landasan Hukum Perbankan di Indonesia
  • 4. II. KATEGORI BANK 4 Menurut Jenis : 1. Bank Umum (Konvensional & Syariah) 2. Bank Perkreditan Rakyat Menurut Kepemilikan : 1. Pemerintah 2. Pemerintah Daerah 3. Swasta Nasional 4. Koperasi 5. Asing Menurut Kegiatan Usaha : 1. Bank Devisa 2. Bank Non Devisa Menurut Bentuk Hukum : 1. Perusahaan Perseroan (Persero) 2. Perseroan Terbatas (PT) 3. Perusahaan Daerah (PD) 4. Koperasi Menurut Sistim Pembayaran Jasa : 1. Pembayaran Bunga 2. Bagi Hasil ( Prinsip Syariah)
  • 5. JUMLAH BANK Kelompok Bank Periode 1998 1999 2000 2001 2002 2008 2009 Bank Umum: 208 164 151 145 141 128 121 - Bank BUMN 7 5 5 5 5 5 4 - BPD 27 27 26 26 26 26 26 - Bank Devisa 71 47 38 38 35 33 34 - Bank Non Devisa 59 45 43 42 41 36 31 - Eks Bank Campuran 34 30 29 24 24 17 16 - Bank Asing 10 10 10 10 10 11 10 BPR: 2262 2467 2419 2355 2141 1809* 1733 5
  • 6. III. DEFINISI , AZAS , TUJUAN & FUNGSI BANK DI INDONESIA 6
  • 7. B A N K Adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak ( Undang – Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998) 7
  • 8. Prudential Banking ( Prinsip Kehati – Hatian ) 8 1. First Line of Defence : adanya sistim dan prosedur yang diyakini telah memenuhi prinsip kehati-hatian dan memenuhi kriteria good corporate governance /GCG (tata kelola perusahaan yang baik) 2. Second Line of Defence : tersedianya sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi sehingga dapat dijamin sistem dan prosedur dipatuhi A Z A S :
  • 9. TUJUAN : Perbankan indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak 9
  • 10. 10 FUNGSI BANK B. PENYALURAN DANA A. MENGHIMPUN DANA SURPLUS UNIT DEFISIT UNITFINANCIAL INTERMEDIARY C. Fungsi lain dari Bank : 1. Penunjang kelancaran sistem pembayaran 2. Pelaksana kebijakan moneter 3. Pencapaian stabilitas sistem keuangan
  • 11. 1. Denomination divisibility : Menghimpun dana dari pemilik dan disalurkan kepada yang memerlukannya 2. Maturity flexibility : Menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan atau deposito yang jangka waktunya bervariasi 3. Liquidity transformation : Memelihara likuiditas 4. Risk diversification : Penyaluran dana dengan memperhatikan risiko 11 IV. PRINSIP OPERASIONAL BANK
  • 12. • Bank dapat berbentuk hukum PT, koperasi atau Perusahaan Daerah • Trend integrasi bank dengan usaha finansial lainnya • Bank dapat berbentuk hukum PT, koperasi atau Perusahaan Daerah • Trend integrasi bank dengan usaha finansial lainnya Sumber Dana Pengguna Dana Individu Usaha/ Institusi Individu Usaha Pemberian Kredit Simpanan Sektor Perbankan Bank Modal Jasa keuangan (services), antara lain: - Sistem pembayaran - Export/ import (trade financing) - Perdagangan mata uang 12
  • 13. 13 DEBET USES OF FUND (Penggunaan Dana) KREDIT SOURCES OF FUND (Sumber Dana) DANA PIHAK I : Equity (Saham, Cadangan, Laba) DANA PIHAK III : Giro Tabungan Deposito ASSET UTAMA BANK KREDIT AKTIVA TETAP SECONDARY RESERVE SBI, Surat Berharga dll. Neraca Bank XYZ per 31 Desember 2009 PRIMARY RESERVE Reserve Requirement (RR) Giro Wajib Minimum (GWM) DANA PIHAK II : Obligasi, Saham, MM, BI, BA financing dll.
  • 14. ASSETS ALLOCATION APPROACH Sumber Dana Penggunaan Dana 14
  • 15. PENGERTIAN RISIKO Suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian/ kehancuran apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sebaliknya, risiko yang dikelola dengan baik akan memberikan ruang pada terciptanya peluang untuk memperoleh suatu hasil/ keuntungan yang lebih besar 15
  • 16. 16 BANK RISKS 1. Credit Risk Debitur tidak membayar kewajibannya 2. Market Risk Perubahan suku bunga/ nilai tukar 3. Liquidity Risk Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo 4. Operational Risk Tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank 5. Legal Risk Kelemahan aspek yuridis yang menyebabkan adanya tuntutan hukum sebagai akibat dari ketiadaan peraturan, kelemahan perikatan, dll. 6. Reputation Risk Publikasi/ persepsi negatif terhadap bank 7. Strategic Risk Akibat dari pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat/ kurang responsif terhadap perubahan 8. Compliance Risk Tidak mematuhi/ melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku
  • 17.  Bank Umum  melakukan kegiatan usaha konvensional; dan atau  melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;  memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  melakukan kegiatan usaha konvensional;atau  melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;  tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. JENIS BANK 17
  • 18. BENTUK HUKUM 18  u/ Bank Umum = Perseroan Terbatas = Koperasi = Perusahaan Daerah.  u/ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) = Perseroan Terbatas = Koperasi = Perusahaan Daerah = Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP
  • 19. KEPEMILIKAN BANK UMUM 19 • Bank Umum hanya dapat didirikan o/ : = WNI dan atau BHI; = WNI dan atau BHI dengan WNA dan atau BHA secara kemitraan • Unsur kemitraan dalam kepemilikan Bank = tetap terdapat unsur kepemilikan Indonesia = maksimum kepemilikan pihak asing 99% • Emisi saham melalui bursa efek = maksimum 99% dari jumlah saham Bank ybs = pembelian saham oleh asing melalui bursa dapat mencapai 100% dari yang tercatat di bursa
  • 20. KEPEMILIKAN BPR 20  BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki : = WNI = BHI yang seluruh pemiliknya WNI = Pemerintah Daerah = bersama di antara ketiganya  Tidak dimungkinkan adanya unsur kepemilikan asing
  • 21. PERIZINAN 21  Perizinan Bank diberikan oleh BI  Hal-hal yang memerlukan izin : = pendirian Bank Umum dan BPR = pembukaan KC Bank Umum dan KC BPR = pembukaan KC, KCP dan KPw dari Bank Asing = merger, konsolidasi dan akuisisi
  • 22. KEGIATAN USAHA BANK UMUM 22 • Tanpa pembatasan ketentuan BI (Ps 6) a.l : = menghimpun dana (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan); = memberikan kredit; = menerbitkan surat pengakuan hutang; = membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga; = melakukan transfer; = menempatkan dana pada dan atau meminjam dana dari bank lain; = menyediakan safe deposit box.
  • 23. KEGIATAN USAHA BPR 23 • Usaha BPR meliputi : = menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan; = memberikan kredit; = menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip Syariah; = menempatkan dana pada bank lain.
  • 24. BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH 24 • Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah • Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi (a.l): - menghimpun dana dalam bentuk Simpanan (Giro,Tabungan) berdasarkan prinsip Wadi’ah - menghimpun dana dalam bentuk Investasi (Deposito, Tabungan) berdasarkan prinsip Mudharabah - menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah dan Akad musyarakah. - menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’
  • 25. BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH - menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh - menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarahmuntahiya bittamlik - melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah - melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah - membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah; 25
  • 26. BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH • membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia - menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah - melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah - menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah; - memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah 26
  • 27. BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH • melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah; • memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan • melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 27
  • 28. KEGIATAN USAHA UNIT USAHA SYARIAH (UUS) • menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan berdasarkan Akad wadi’ah • menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, berdasarkan Akad mudharabah • menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah • menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’ • menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh • menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik 28
  • 29. KEGIATAN USAHA UNIT USAHA SYARIAH (UUS) • melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; • melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah • membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah • membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia • menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah 29
  • 30. KEGIATAN USAHA UNIT USAHA SYARIAH (UUS) - menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah - memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah - memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan - melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 30
  • 31. 31 V. ORGANISASI BANK STRUKTUR ORGANISASI BANK SECARA INDIVIDUAL TERGANTUNG BEBERAPA HAL ANTARA LAIN : A. Sistem dan prosedur kerja B. Jenis bank dan lingkup kegiatannya C. Sistem pengambilan keputusan D. Penggunaan teknologi
  • 32. 32 ORGANISASI BANK ORGANISASI BANK UMUMNYA TERDIRI DARI : 1. Kantor Pusat 2. Kantor Wilayah/ Inspeksi 3. Kantor Cabang (Penuh) 4. Kantor Cabang Pembantu 5. Kantor Kas, Kios, Kas Mobil
  • 33. Dewan Komisaris Komisaris Utama/ Komisaris Independen Wakil Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Direktur Utama Direktur Corporate Banking Direktur Commercial Banking Direktur Micro & Retail Banking Direktur Treasury & International Banking Direktur Specialist Asset Management Direktur Compliance & Human Capital EVP Change Mgt Office EVP Internal Audit EVP Consumer Finance Mandiri Sekuritas Corporate Banking I Corporate Banking II Corporate Banking III Synd. & Structured Finance Corporate Banking Agro-Based Jakarta Commercial Sales Regional Commerical Sales 1 Small Business I Regional commercial Sales 2 Wholesale Produk Mgt Bank Syariah Mandiri Small Business II Jakarta Network Regional Network Micro Business Mass & Electronic Banking Wealth Mgt Bank Sinar Harapan Bali AXA Mandiri Financial S. Consumer Card Consumer Loans International Banking & Cap.Mkt. S. Treasury Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Credit Recovery I Credit Recovery II Asset Mgt Compliance Human Capital Services Hum.Cap. Strategy & Policy Learning Center Direktur Risk Magement Direktur Corp.Sec, Legal & Cust. Care Direktur Technology & Ops.EVP Finance & Strategy Market & Operational Risk Credit Risk & Policy Corporate Risk Commercial Risk Retail & Consumer Risk IT Bussiness Solution & App.Services IT Operations Central Operations Planning Policies, Proced. Arch. Credit Operation Electronic Channel Operation Investor Relations Strategy & Performance Accounting Procurement & Fixed Asset Corporate Secretary Legal Customer Care Wakil Direktur Utama RISK AND CAPITAL COMMITTEE INFORMATION AND TECHNOLOGY COMMITTEE PERSONNEL POLICY COMMITTEE IWHOLSESALE EXECUTIVE COMMITTEE RETAIL & SUPPORT COMMITTEE DEWAN KOMISARIS DIREKTUR KOMITE DI BAWAH DIREKSI EVP KOORDINATOR GROUP HEAD SPECIALIST SETINGKAT GROUP HEAD ANAK PERUSAHAAN UTAMA ORGANISASI BANK (Contoh: Bank Mandiri – sumber: Annual Report 2009) Chief of Economist Culture & Service Specialist 33
  • 34. Komite Teknologi Sistem informasi Komite Kredit ALCO Komite Manajemen Risiko Komite Pertimbangan Pegawai Staf Ahli Outsourcing Direktur Operasi Bank Direktur Utama Direktur Pengembangan Korporat Direktur Kepatuhan Divisi Perencanaan & Keuangan Divisi Bisnis Divisi Pengembanga n Ekonomi Rakyat Divisi Treasury & Internasional Divisi Pengem- bangan Divisi SDM Divisi Umum Divisi Kepatuhan & ManRisk Divisi T I SKAI Dept. Perencanaan Perusahaan Dept. Akuntansi, Pajak & Pelaporan Dept. Pembinaan & Pemantauan Bisnis Cab. Dept. Konsumer Dept. Komersial Dept. Kredit Khusus Dept. Prog. PER Dept. UMK Dept. ALMA Dept. Pasar Uang, Pasar Modal, SB, Likuiditas Divisi Bisnis Dept. Kepatuhan Dept. Manajemen Risiko Dept. Pengadaan & Umum Dept. Inventaris & Layanan Dept. Diklat Dept. Pengmbang an SDM Dept. Pemasaran Prod, Jasa & Layanan Dept. Penelitian & Pengmb. Org Jaringan Departemen Pendukung Auditor Auditor di Ktr Cabang Kelompok Auditor Kelompok Operasional TI Kelompok Pengembangan T Kelompok TI Security & Network Quality Insurance Kelompok Teknis ORGANISASI BANK (Contoh: BPD Papua – sumber: Annual Report 2009) 34
  • 35. 35 DIREKTUR KEPATUHAN DIREKTUR UMUM DIREKTUR UTAMA RUPS DEWAN KOMISARIS ALCO KMK KOMITE KREDIT KOMITE RISIKO KOMITE TEKNOLOGI KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI KOMITE AUDIT KOMITE PEMANTAU RISIKO PENASIHAT AHLIDIREKTUR PEMASARAN SATUAN KERJA AUDIT INTERN DIVISI MANAJEM EN RISIKO DAN KEPATUH AN DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA DIVISI UMUM DIVISI AKUNTANSI DAN LAPORAN DIVISI TEKNOLOGI DAN INFORMASI DIVISI PERENCANAA N DIVISI PENGEMBANGAN BISNIS DAN PEMBINAAN CABANG DIVISI KREDIT DIVISI TRISURI SKAI MRK SDM UMM AKL TI REN PBCC KRD TRI CABANG UTAMA & CABANG- CABANG CORPORATE SECRETARY STAF DIREKSI ORGANISASI BANK (Contoh: BPD Sulut – sumber: Annual Report 2009)
  • 36. VI. MANAJEMEN BANK : Manajemen perbankan merupakan perpaduan antara ilmu dan seni mengatur kegiatan pengumpulan dana, penyaluran kredit dan pelaksanaan lalu lintas pembayaran agar efektif dan efisien dalam mencapai tujuan 36 4HALPOKOKYANG HARUS DIPERHATIKAN OLEHBANK a. Manajemen dana b. Manajemen perkreditan c. Manajemen lalu lintas pembayaran d. Manajemen sumber daya manusia
  • 37. 37 Tingkat Kesehatan Bank PBI No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum SE Bank Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Lampiran 1 – Matriks Perhitungan/ Analisis Komponen Faktor Lampiran 2 – Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Lampiran 3 – Kertas Kerja Penetapan Peringkat Faktor Lampiran 4 – Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit Lampiran 5 – Kertas Kerja Penetapan Peringkat
  • 38. Tingkat Kesehatan Bank Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia dengan menggunakan metoda CAMEL:  bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik  bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter  memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan  bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat  selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan 38
  • 39. Tingkat Kesehatan Bank Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia dengan menggunakan metoda CAMEL:  Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity) No. Faktor CAMEL Bobot Bank Umum BPR 1. 2. 3. 4. 5. Permodalan Kualitas Aktiva Produktif Kualitas Manajemen Rentabilitas Likuiditas 25% 30% 25% 10% 10% 30% 30% 20% 10% 10% 39
  • 40. Tingkat Kesehatan Bank 1. Capital 2. Assets Quality 3. Management  Manajemen Umum ((strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja) dan Manajemen Risiko (risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus) 4. Earning 5. Liquidity 40
  • 41. 41
  • 42. 42 Laporan Keuangan Bank Untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/50/PBI/2005 tanggal 29 Nopember 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/10/DPNP tanggal 31 Maret 2005 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta laporan tertentu yang disampaikan kepada Bank Indonesia, serta untuk memenuhi Peraturan Bapepam-LK No. X.K.2, Keputusan Ketua Bapepam- LK No. Kep-36/PM/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
  • 43. 43
  • 44. 44
  • 45. 45
  • 46. 46
  • 47. VII. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 1. BENTUK DAN STATUS LPS :  LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.  LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.  LPS bertanggung jawab kepada Presiden 1. FUNGSI LPS :  Menjamin simpanan nasabah penyimpan.  Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya 47
  • 48. VII. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 3. KEPESERTAAN :  Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara RI wajib menjadi peserta Penjaminan.  Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah RI) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.  Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah RI tidak termasuk dalam Penjaminan. 3. KEWAJIBAN BANK PESERTA :  Membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1 % dari modal disetor bank. Membayar premi penjaminan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Setiap periode penjaminan membayar premi sebesar 0,1 % dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode (termasuk simpanan yang berasal dari bank lain). 48
  • 49. VII. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 5. SIMPANAN YANG DIJAMIN :  Merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang berasal dari bank lain meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.  Nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank.  Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).  Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank adalah paling banyak sebesar Rp. 2 milyar (semula sebesar Rp. 100 juta). 49
  • 50. VIII. KERAHASIAAN BANK 50 Definisi Rahasia Bank : Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan (Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan). Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah (PBI No.2/19/PBI/2000).
  • 51. Kepentingan Kerahasiaan Bank : 51 • Kepentingan perpajakan • Penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara & Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara • Kepentingan peradilan dalam perkara pidana • Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabah • Tukar menukar informasi antar Bank • Permintaan atau persetujuan tertulis dari nasabah penyimpan • Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang meninggal dunia Harus memperoleh izin tertulis dari BI Tidak memerlukan izin tertulis dari BI
  • 52. PENGECUALIAN TERHADAP KERAHASIAAN BANK : Kerahasiaan bank tidak berlaku untuk :  Kepentingan penyidikan/ peradilan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  Kepentingan penyidikan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi 52
  • 53. SANKSI MEMBUKA RAHASIA BANK TERKAIT UU PERBANKAN :  Barang siapa tanpa membawa izin tertulis dari Bank Indonesia dengan sengaja memaksa Bank untuk memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00  Komisaris, Direksi atau pegawai Bank atau pihak terafiliasi yg dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 53
  • 54. SANKSI MEMBUKA RAHASIA BANK TERKAIT UU TPPU : Direksi, pejabat atau pegawai Bank yg memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau orang lain baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK (pasal 17A UU TPPU) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. (PPATK = Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) 54
  • 55. UU NO. 11/2008 TANGGAL 21-04-2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK  Perbuatan Yang Dilarang - Pasal 27 Ayat (3) : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik  Ketentuan Pidana - Pasal 45 Ayat (1) : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) 55
  • 56. IX. PENGATURAN & PENGAWASAN BANK BANK INDONESIA MENETAPKAN PERATURAN : 1. Memberikan dan mencabut ijin kelembagaan/ usaha bank 2. Mengawasi serta memberikan sanksi terhadap bank 56 TUJUAN : Mengoptimalkan fungsi perbankan indonesia sebagai : 1. Lembaga kepercayaan ( menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat ) 2. Pelaksana kebijakan moneter 3. Lembaga yang berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. PENDEKATAN YANG DILAKUKAN : 1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi) 2. Kebijakan prinsip kehati–hatian ( prudential banking ) 3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melakukan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu pada prinsip kehati - hatian
  • 57. X. KEWENANGAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK 57 PEMBERIAN / PENCABUTAN IJIN BANK / CABANG, KEPENGURUSAN, KEPEMILIKAN, USAHA TERTENTU MENETAPKAN DAN MEMBUAT KETENTUAN YANG MENYANGKUT ASPEK USAHA DAN KEGIATAN BANK - ON SITE : PENGAWASAN LANGSUNG (UMUM, KHUSUS) UNTUK MEMANTAU KEPATUHAN THD KETENTUAN - ON DESK : ATAS DASAR LAPORAN BANK MENJATUHKAN SANKSI SESUAI UNDANG - UNDANG YANG BERLAKU RIGHT TO LICENCE RIGHT TO REGULATE RIGHT TO CONTROL RIGHT TO IMPOSE SANCTION
  • 58. Latar Belakang  Krisis ekonomi 1997  Kebutuhan memiliki fundamental perbankan yang kuat  Melanjutkan upaya penyehatan perbankan nasional Pengertian API Kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan XI. ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA ( API ) 58
  • 59. TANTANGAN YANG DIHADAPI • Struktur perbankan • Aset perbankan dikuasai oleh 13 bank besar • Kapasitas pertumbuhan kredit • Permodalan bank tidak mendukung pertumbuhan kredit yang diharapkan • Kebutuhan masyarakat • Akses kredit masih perlu ditingkatkan, • Kapabilitas SDM • Risk management, GCG dan core banking skills perlu ditingkatkan • Profitabilitas dan efisiensi • Struktur aktiva belum optimal dan biaya operasional relatif tinggi • Infrastruktur • Belum ada Credit Bureau • Perlindungan nasabah • Hak-hak nasabah belum diperhatikan • Pengawasan • Efektivitas dan koordinasi pengawasan bank dengan lembaga lain perlu ditingkatkan PERMASALAHAN Tantangan ke Depan 59
  • 60. ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA ( API ) 60 V I S I Mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
  • 61. 6 (ENAM) PILAR PENUNJANG PENCAPAIAN VISI API 61
  • 62. NO PILAR API SASARAN 1. Struktur Perbankan yang sehat Penguatan permodalan dan peningkatan daya saing. 2. Sistem Pengaturan yang Efektif Peningkatan Compliance thdp 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision 3. Fungsi Pengawasan Efektif Peningkatan Koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk Based Supervision 4. Industri Perbankan yang kuat Penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko dan peningkatan kemampuan operasional. 5. Infrasutuktur Perbankan yang memadai Pembentukan Credit Bereau, optimalisasi credit rating agency. 6. Perlindungan Konsumen Penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan dan transparansi. 62 Sasaran Kebijakan API
  • 63. STRUKTUR PERBANKAN INDONESIA 63 Daerah BPR Bank dengan kegiatan Usaha terbatas Korporasi Ritel Lainnya bank dengan fokus : Bank Nasional Bank Internasional PERMODALAN  Rp. 50 Trilyun Rp. 10 – 50 Trilyun Dibawah Rp. 100 Milyar 2 – 3 Bank 3 – 5 Bank 30 – 50 Bank Rp. 100 Milyar – Rp. 10 Trilyun
  • 64. ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN • Konsolidasi Perbankan (API) • Memperkuat kelembagaan perbankan melalui penguatan permodalan • Modal Inti : - Minimum Rp80miliar pada akhir th 2007; dan - Minimum Rp 100miliar pada akhir th 2010 • Penerapan Basel II Accord (secara bertahap) • Sistem perhitungan kecukupan modal yang lebih berorientasi pada risiko dengan mendasarkan pada 3 pilar: 1) Minimum Capital requirement; 2) Supervision Review Process; 3) Market Discipline • Pengembangan Perbankan Syariah • Pengembangan BPR dan Linkage Program BPR dengan Bank Umum/Lembaga lain 64

Sabtu, 13 Desember 2014

SIMPANAN DANA PIHAK KETIGA




                   
                   Simpanan/Dana Pihak Ketiga

A. Definisi
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana yang merupakan kewajiban bank kepada masyarakat dimana
dana/simpanan tersebut dapat ditarik/dicairkan oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
B. Dasar Pengaturan
1. Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan menggunakan kurs pada saat
terjadinya transaksi. (PSAK 10: Paragraf 07)
2. “...Kewajiban keuangan adalah seti ap kewajiban yang berupa:
a. Kewajiban kontraktual:
(i) Untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau
(ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan
entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan entitas
tersebut;
b. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan menggunakan instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas dan merupakan suatu:
(i) nonderivatif dimana entitas harus atau mungkin diwajibkan untuk menerima
suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas;
atau
(ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan selain dengan mempertukarkan
sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini,
instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut tidak termasuk instrumen
yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas
yang diterbitkan entitas tersebut dimasa depan...” (PSAK 50: Paragraf 7)
3. Penerbit instrumen keuangan pada saat pengakuan awal harus mengklasifi kasikan instrumen
tersebut atau komponen-komponennya sebagai kewajiban keuangan, aset keuangan, atau
2 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
instrumen ekuitas sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual dan defi nisi kewajiban
keuangan, aset keuangan, dan instrumen ekuitas. (PSAK 50: Paragraf 11)
4. Keti ka penerbit menerapkan defi nisi dalam paragraf 7 untuk menentukan apakah
instrumen keuangan merupakan instrumen ekuitas, dan bukan merupakan kewajiban
keuangan, maka instrumen tersebut merupakan instrumen ekuitas jika, dan hanya jika,
kedua kondisi (a) dan (b) berikut terpenuhi:
a. Instrumen tersebut tidak memiliki kewajiban kontraktual:
(i) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain; atau
(ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan
entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak menguntungkan penerbit.
b. Jika instrumen tersebut akan atau mungkin diselesaikan dengan instrumen ekuitas
yang diterbitkan entitas, instrumen tersebut merupakan:
(i) non derivatif yang tidak memiliki kewajiban kontraktual bagi penerbitnya
untuk menyerahkan suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas; atau
(ii) derivatif yang akan diselesaikan hanya dengan mempertukarkan sejumlah
tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah tertentu instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini, instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas tersebut tidak termasuk instrumen yang merupakan kontrak
untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas
tersebut di masa yang akan datang.
Kewajiban kontraktual, termasuk kewajiban yang berasal dari instrumen keuangan
derivatif, yang akan atau dapat menyebabkan adanya penerimaan atau penyerahan
instrumen ekuitas milik penerbit di masa yang akan datang, namun tidak memenuhi
kondisi (a) dan (b) di atas, bukan merupakan instrumen ekuitas. (PSAK 50: Paragraf 12)
5. Fitur penti ng dalam membedakan antara kewajiban keuangan dan instrumen ekuitas
adalah adanya kewajiban kontraktual satu pihak dari instrumen keuangan (penerbit),
untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pihak lainnya (holder), atau
untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban keuangan dengan pemegang
instrumen ekuitas (holder) dalam kondisi yang berpotensi ti dak menguntungkan pihak
penerbit. Walaupun pemegang instrumen ekuitas mungkin berhak menerima dividen
atau bentuk distribusi ekuitas lainnya secara pro rata, pihak penerbit ti dak memiliki
kewajiban kontraktual untuk melakukan distribusi tersebut karena penerbit instrumen
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 3
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
ekuitas ti dak diwajibkan untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya kepada
pihak lain. (PSAK 50: Paragraf 13)
6. Jika enti tas ti dak memiliki hak tanpa syarat untuk menghindari penyelesaian kewajiban
kontraktualnya berupa penyerahan kas atau aset keuangan lainnya, maka kewajiban
tersebut memenuhi defi nisi kewajiban keuangan. Sebagai contoh:
a. Keterbatasan kemampuan entitas untuk memenuhi kewajiban kontraktualnya,
seperti kurangnya akses pada valuta asing atau adanya ketentuan untuk meminta
persetujuan dari pihak regulator atas pembayaran yang akan dilakukan, tidak
membatalkan kewajiban kontraktual entitas tersebut atau hak kontraktual
pemegang instrumen.
b. Kewajiban kontraktual yang tergantung pada pelaksanaan hak untuk menebus
kembali oleh pihak lawan merupakan kewajiban keuangan, karena entitas tidak
memiliki hak tanpa syarat untuk menghindari melakukan pembayaran dengan kas
atau aset keuangan lainnya. (PSAK 50: Paragraf 15)
7. Instrumen keuangan yang ti dak secara eksplisit menciptakan kewajiban kontraktual
untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya, bisa saja secara ti dak langsung
menciptakan kewajiban melalui persyaratan dan kondisi yang ada padanya. Sebagai
contoh:
a. Instrumen keuangan mungkin memiliki kewajiban non keuangan yang harus
diselesaikan jika, dan hanya jika, entitas gagal melakukan pembayaran atau
menebus instrumen tersebut. Jika entitas tersebut dapat menghindari kewajiban
untuk mentransfer kas atau aset keuangan lainnya hanya dengan menyelesaikan
kewajiban non keuangannya, maka instrumen keuangan tersebut merupakan
kewajiban keuangan.
b. Instrumen keuangan merupakan kewajiban keuangan jika instrumen tersebut
memiliki ketentuan bahwa dalam penyelesaiannya, entitas akan menyerahkan:
(i) kas atau aset keuangan lainnya; atau
(ii) saham yang diterbitkan entitas yang nilainya ditentukan jauh melebihi nilai kas
atau aset keuangan lainnya yang seharusnya diserahkan.
Walaupun enti tas tersebut ti dak memiliki kewajiban kontraktual secara eksplisit untuk
menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya, nilai dari penyelesaian menggunakan
saham dianggap sama dengan nilai yang harus dibayarkan secara kas. Dalam situasi
apapun, pemegang instrumen secara substansi memperoleh jaminan untuk menerima
4 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
suatu jumlah yang minimal setara dengan penyelesaian menggunakan kas (cash
sett lement opti on) (lihat paragraf 17). (PSAK 50: Paragraf 16)
8. Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan
Laba Rugi adalah aset keuangan atau kewajiban keuangan yang memenuhi salah satu
kondisi berikut ini:
a. Diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, yaitu jika:
(i) diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual atau dibeli kembali dalam
waktu dekat;
(ii) merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola
bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek
(short term profit taking) yang terkini; atau
(iii) merupakan derivatif (kecuali derivatif yang merupakan kontrak jaminan
keuangan atau sebagai instrumen lindung nilai yang ditetapkan dan efektif).
b. Pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh entitas untuk Diukur pada Nilai
Wajar melalui Laporan Laba Rugi. Entitas dapat menggunakan penetapan ini hanya
bila memenuhi paragraf 11, atau ketika melakukannya akan menghasilkan informasi
yang lebih relevan, karena:
(i) mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan
pengukuran dan pengakuan (kadang diistilahkan sebagai accounting
mismatch) yang dapat timbul dari pengukuran aset atau kewajiban atau
pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang
berbeda; atau
(ii) kelompok aset keuangan, kewajiban keuangan atau keduanya dikelola dan
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen
risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan, dan informasi tentang
kelompok tersebut disediakan secara internal kepada manajemen kunci dari
entitas (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa), misalnya Direksi.
(PSAK 55: Paragraf 8)
9. Biaya perolehan diamorti sasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan adalah
jumlah aset keuangan atau kewajiban keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal
dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amorti sasi kumulati f
menggunakan metode suku bunga efekti f yang dihitung dari selisih antara nilai awal
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 5
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan (baik secara langsung maupun
menggunakan perkiraan cadangan) untuk penurunan nilai atau nilai yang ti dak dapat
ditagih. (PSAK 55: Paragraf 8)
10. Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat diatribusikan secara langsung pada
perolehan, penerbitan atau pelepasan aset keuangan atau kewajiban keuangan (lihat
Pedoman Aplikasi paragraf 13). Biaya tambahan adalah biaya yang ti dak akan terjadi
apabila enti tas ti dak memperoleh, menerbitkan atau melepaskan instrumen keuangan.
(PSAK 55: Paragraf 8)
11. Metode suku bunga efekti f adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya
perolehan diamorti sasi dari aset keuangan atau kewajiban keuangan (atau kelompok
aset keuangan atau kewajiban keuangan) dan metode untuk mengalokasikan
pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efekti f
adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan esti masi pembayaran atau
penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari instrumen keuangan, atau
jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat
bersih dari aset keuangan atau kewajiban keuangan. Pada saat menghitung suku bunga
efekti f, enti tas mengesti masi arus kas dengan memperti mbangkan seluruh persyaratan
kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut (seperti pelunasan dipercepat, opsi
beli (call opti on) dan opsi serupa lainnya), namun ti dak memperti mbangkan kerugian
kredit di masa datang. Perhitungan ini mencakup seluruh komisi dan bentuk lain yang
dibayarkan atau diterima oleh para pihak dalam kontrak yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari suku bunga efekti f (lihat PSAK 23: Pendapatan), biaya transaksi, dan
seluruh premium atau diskonto lainnya. Secara umum arus kas dan perkiraan umur dari
kelompok instrumen keuangan yang serupa dapat diesti masi secara handal. Namun
demikian, dalam kasus yang jarang terjadi, apabila ti dak mungkin mengesti masi arus kas
atau perkiraan umur instrumen keuangan (atau kelompok instrumen keuangan) secara
handal, maka enti tas menggunakan arus kas kontraktual selama periode kontraktual
dari instrumen keuangan (atau kelompok instrumen keuangan) tersebut. (PSAK 55:
Paragraf 8)
12. Penghenti an pengakuan adalah pengeluaran aset keuangan atau kewajiban keuangan
yang sebelumnya telah diakui dari neraca enti tas (PSAK 55: Paragraf 8)
13. Jika enti tas diharuskan oleh Pernyataan ini untuk memisahkan derivati f melekat dari
kontrak utamanya, namun enti tas tersebut ti dak dapat mengukur derivati f melekatnya
6 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
secara terpisah, baik pada saat perolehan ataupun pada tanggal pelaporan keuangan
berikutnya, maka enti tas memperlakukan keseluruhan kontrak dari instrumen yang
digabungkan atau instrumen campuran tersebut sebagai aset keuangan atau kewajiban
keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
(PSAK 55: Paragraf 12)
14. Enti tas mengakui aset keuangan atau kewajiban keuangan pada neraca, jika dan hanya
jika, enti tas tersebut menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen
tersebut (lihat paragraf 38 yang berkaitan dengan pembelian aset keuangan yang lazim
(regular)). (PSAK 55: Paragraf 14)
15. Enti tas mengeluarkan kewajiban keuangan (atau bagian dari kewajiban keuangan)
dari neracanya, jika dan hanya jika, kewajiban keuangan tersebut berakhir, yaitu keti ka
kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluwarsa.
(PSAK 55: Paragraf 39)
16. Pertukaran diantara peminjam dan pemberi pinjaman yang saat ini ada atas instrumen
utang dengan persyaratan yang berbeda secara substansial dicatat sebagai penghapusan
(exti nguishment) kewajiban keuangan awal dan pengakuan kewajiban keuangan baru.
Demikian juga, modifi kasi secara substansial atas ketentuan kewajiban keuangan yang saat
ini ada atau bagian dari kewajiban keuangan tersebut (terlepas ada atau ti dak keterkaitannya
dengan kesulitan keuangan debitur) dicatat sebagai penghapusan kewajiban keuangan
awal dan pengakuan kewajiban keuangan baru. (PSAK 55: Paragraf 40)
17. Selisih antara (a) nilai tercatat kewajiban keuangan (atau bagian dari kewajiban
keuangan) yang berakhir atau yang ditransfer pada pihak lain, dengan (b) jumlah yang
dibayarkan, termasuk aset nonkas yang ditransfer atau kewajiban yang ditanggung,
diakui dalam laporan laba rugi. (PSAK 55: Paragraf 41)
18. Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau kewajiban keuangan, enti tas mengukur
pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau kewajiban keuangan ti dak diukur
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi
yang dapat diatribusikan secara langsung dengan perolehan atau penerbitan aset
keuangan atau kewajiban keuangan tersebut. (PSAK 55: Paragraf 43)
19. “Setelah pengakuan awal, enti tas mengukur seluruh kewajiban keuangan pada biaya
perolehan diamorti sasi dengan menggunakan metode suku bunga efekti f, kecuali
untuk:
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 7
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
a. kewajiban keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Kewajiban tersebut, termasuk derivatif yang diakui sebagai kewajiban, diukur
pada nilai wajarnya, kecuali untuk derivatif kewajiban yang terkait dengan dan
diselesaikan melalui penyerahan instrumen ekuitas yang tidak memiliki kuotasi
harga di pasar aktif seperti diatas dan nilai wajarnya tidak dapat diukur secara
handal, diukur pada biaya perolehan.
b. kewajiban keuangan yang timbul ketika sebuah transfer aset keuangan tidak
memenuhi syarat penghentian pengakuan atau transfer yang dicatat menggunakan
pendekatan keterlibatan berkelanjutan. Paragraf 29 dan 31 diterapkan dalam
pengukuran kewajiban keuangan tersebut...” (PSAK 55: Paragraf 47)
20. Nilai wajar kewajiban keuangan dengan fi tur dapat ditarik kembali sewaktu-waktu
(misalnya tabungan) adalah minimal sama dengan jumlah yang terutang pada saat
penarikan, didiskontokan dari tanggal pertama jumlah tersebut dapat diminta untuk
dibayar. (PSAK 55: Paragraf 50)
21. Enti tas ti dak diperkenankan untuk mereklasifi kasi instrumen keuangan dari atau ke
kategori instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
selama instrumen keuangan tersebut dimiliki atau diterbitkan. (PSAK 55: Paragraf 51)
22. Hak atau kewajiban kontraktual untuk menerima, menyerahkan atau mempertukarkan
instrumen keuangan merupakan suatu instrumen keuangan. Suatu rangkaian hak
atau kewajiban kontraktual memenuhi defi nisi instrumen keuangan apabila hak atau
kewajiban tersebut pada akhirnya akan menyebabkan terjadinya penerimaan atau
pembayaran kas atau menyebabkan perolehan atau penerbitan instrumen ekuitas.
(PSAK 50: PA7)
23. Untuk aset keuangan dan kewajiban keuangan dengan suku bunga mengambang;
esti masi ulang yang dilakukan secara berkala atas arus kas guna mencerminkan
pergerakan suku bunga pasar akan mempengaruhi suku bunga efekti fnya. Apabila aset
keuangan atau kewajiban keuangan dengan suku bunga mengambang pertama kali
diakui pada nilai setara dengan jumlah pokok piutang atau utang saat jatuh tempo,
maka esti masi ulang yang dilakukan atas pembayaran bunga di masa datang biasanya
ti dak mempunyai pengaruh yang signifi kan terhadap nilai tercatat aset atau kewajiban
tersebut. (PSAK 55: PA19)
8 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
24. Biaya transaksi meliputi fee dan komisi yang dibayarkan pada para agen (termasuk
karyawan yang berperan sebagai agen penjual/selling agent), konsultan, perantara efek
dan pedagang efek; pungutan wajib yang dilakukan oleh pihak regulator dan bursa efek,
serta pajak dan bea yang dikenakan atas transfer yang dilakukan. Biaya-biaya transaksi
ti dak termasuk premium atau diskonto utang, biaya pendanaan (fi nancing costs), atau
biaya administrasi internal atau biaya penyimpanan (holding costs). (PSAK 55: PA26)
25. Kuotasi harga pasar yang sesuai bagi aset yang dimiliki atau kewajiban yang akan
diterbitkan biasanya sama dengan harga penawaran yang berlaku, sementara untuk
aset yang akan diperoleh atau kewajiban yang dimiliki adalah harga permintaannya. Jika
enti tas memiliki aset dan kewajiban dimana risiko pasarnya saling hapus, maka enti tas
dapat menggunakan nilai tengah dari harga pasar sebagai dasar untuk menentukan
nilai wajar posisi risiko yang saling hapus tersebut dan menerapkan harga penawaran
atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto, mana yang lebih sesuai. Apabila
harga penawaran dan harga permintaan ti dak tersedia, maka harga yang digunakan
dalam transaksi terkini memberi bukti mengenai nilai wajar saat ini, sepanjang kondisi
ekonomi ti dak mengalami perubahan yang signifi kan sejak transaksi tersebut terjadi.
(PSAK 55: PA87)
C. Penjelasan
1. Bentuk-bentuk simpanan berupa:
a. Giro adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu ATM (kartu debet), sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindahbukuan.
Termasuk di dalamnya giro yang diblokir untuk tujuan tertentu misalnya dalam
rangka escrow account, setoran jaminan yang diblokir oleh yang berwajib karena
suatu perkara, serta kredit yang bersaldo kredit.
b. Tabungan adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati, tetapi tidak dapat ditarik dengan
cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Termasuk
didalamnya tabungan berjangka yang telah jatuh tempo sesuai dengan perjanjian
yang dipersyaratkan seperti tabungan pergi haji yang telah jatuh tempo.
c. Deposito adalah simpanan pihak lain pada bank yang penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 9
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
bank yang bersangkutan. Deposito terdiri dari deposito yang berjangka waktu dan
deposit on call. Deposit on call adalah deposito yang berjangka waktu relatif singkat
dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan sebelumnya.
d. Sertifikat deposito adalah simpanan pihak lain dalam bentuk deposito yang
sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah tangankan (atas unjuk). Bunga
sertifikat deposito dihitung dengan cara diskonto, yaitu selisih antara nominal
deposito dengan jumlah uang yang disetor.
e. Bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Dalam pengerti an simpanan ti dak termasuk simpanan dari bank lain yang disajikan
dalam pos tersendiri.
3. Giro, tabungan, deposito, serti fi kat deposito, bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu, merupakan kewajiban keuangan, dapat dibukukan dalam 2 kategori kewajiban
keuangan, yaitu:
No Kategori Kewajiban
Keuangan
Keterangan
1. Diukur pada Nilai Wajar
melalui Laporan Laba Rugi
Simpanan/dana pihak ketiga yang ditetapkan
untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan
laba rugi (fair value option) meskipun tidak
dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Untuk
dapat diukur pada nilai wajar tersebut, bank
harus memenuhi persyaratan dalam PSAK 55
dan ketentuan yang berlaku lainnya mengenai
penggunaan fair value option.
2. Kewajiban Lainnya (biaya
perolehan diamortisasi)
Kategori kewajiban lainnya, apabila tidak Diukur
pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi.
D. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
Produk-produk simpanan diakui dan diukur sebagai berikut:
1. Setoran giro yang diterima tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran giro melalui
kliring (bilyet giro bank lain) diakui setelah ti dak ada tolakan kliring (dananya sudah
efekti f).
10 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
2. Setoran tabungan yang diterima tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran tabungan
melalui kliring (bilyet giro bank lain) diakui setelah ti dak ada tolakan kliring (dananya
sudah efekti f).
3. Setoran deposito yang diterima tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran deposito
melalui kliring (bilyet giro bank lain) diakui setelah ti dak ada tolakan kliring (dananya
sudah efekti f).
4. Setoran serti fi kat deposito yang diterima tunai oleh bank diakui pada saat uang
diterima sebesar nilai nominal dikurangi bunga dibayar dimuka (diskonto). Setoran
serti fi kat deposito melalui kliring (bilyet giro bank lain) diakui setelah ti dak ada tolakan
kliring (dananya sudah efekti f) sebesar nilai nominal dikurangi bunga dibayar dimuka
(diskonto).
5. Pada saat pengakuan awal kewajiban (giro, tabungan, deposito berjangka, serti fi kat
deposito, simpanan lain yang dapat dipersamakan) bank mengakui sebesar nilai wajar
yaitu:
No Kategori Kewajiban Keuangan Pencatatan pada saat pengakuan awal
1 Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi
− Sebesar pokok (nominal) simpanan.
− Untuk sertifikat deposito dan simpanan
lain sejenis ini, dicatat sebesar harga
jual (nominal dikurangi diskonto).
2 Kewajiban Lainnya (biaya perolehan
diamortisasi)
Sebesar pokok (nominal) dikurangi
diskonto dan dikurangi/ditambah
pendapatan/beban yang dapat
diatribusikan secara langsung
6. Pada saat pengakuan awal kewajiban (giro, tabungan, deposito berjangka, serti fi kat
deposito, simpanan lain yang dapat dipersamakan), bank ti dak perlu melakukan
kapitalisasi atas beban pada biaya perolehan kewajiban, dan dapat mengakui secara
langsung sebagai beban pada periode berjalan, jika:
a. Beban ti dak dapat diatribusikan secara langsung pada kewajiban dan ti dak terkait
dengan jangka waktu kewajiban.
b. Beban ti dak dapat diatribusikan secara langsung pada kewajiban dan terkait dengan
jangka waktu kewajiban namun besarnya ti dak material.
7. Setelah pengakuan awal kewajiban (giro, tabungan, deposito berjangka, serti fi kat
deposito, simpanan lain yang dapat dipersamakan), bank mencatat kewajiban tersebut
sebagai berikut:
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 11
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
No Kategori Kewajiban Keuangan Pencatatan setelah pengakuan awal
1 Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi
Sebesar nilai wajar. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari perubahan nilai
wajar diakui pada laporan laba rugi
2 Kewajiban Lainnya (biaya perolehan
diamortisasi)
Sebesar biaya perolehan diamortisasi
(amortised cost), yaitu nilai wajar kewajiban
yang diukur pada saat pengakuan awal
ditambah atau dikurangi amortisasi
kumulatif menggunakan metode suku
bunga efektif.
8. Untuk kewajiban yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamorti sasi, nilai yang
dicatat tersebut (carrying amount) dapat berbeda dengan nilai yang akan dibayarkan
pada saat jatuh tempo, yaitu jika bank:
a. mengeluarkan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung pada
perolehan/pemilikan kewajiban tersebut;
b. memperoleh kewajiban dengan suku bunga diluar suku bunga pasar; dan/atau
c. memperoleh kewajiban secara diskonto atau premium.
9. Amorti sasi dilakukan selama periode berjalan menggunakan metode suku bunga
efekti f atas selisih antara nilai tercatat kewajiban (yang merupakan biaya perolehan
diamorti sasi) dengan nilai kewajiban yang akan dibayarkan pada saat jatuh tempo.
10. Bank dapat menggunakan metode garis lurus dalam melakukan amorti sasi untuk:
a. kewajiban dengan skedul penarikan (arus kas) yang sulit diprediksi, misalnya giro;
dan
b. besarnya:
1) biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan/
pemilikan kewajiban;
2) perbedaan suku bunga kewajiban dan suku bunga pasar atas kewajiban sejenis;
dan/atau
3) diskonto atau premium atas perolehan/pemilikan kewajiban
material.
Amorti sasi biaya transaksi atas simpanan/dana pihak keti ga yang ti dak memiliki jangka
waktu tetap atau ti dak diketahui periode kewajibannya dapat didasarkan pada data
historis rata-rata umur simpanan/dana pihak keti ga.
12 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
11. Bank dapat ti dak melakukan amorti sasi sebagaimana dimaksud pada angka 9) dan
10) serta mengakui sekaligus sebagai beban pada periode berjalan, jika besarnya biaya
transaksi tersebut ti dak material.
12. Bank harus menetapkan ti ngkat materialitas dan mendokumentasikan dalam kebijakan
akuntansi sebagaimana diatur dalam Bab mengenai Kredit.
Penyajian
1. Kewajiban (giro, tabungan, deposito berjangka, serti fi kat deposito, simpanan lain yang
dapat dipersamakan dengan itu) disajikan di neraca sesuai kategori kewajiban keuangan,
yaitu:
No Kategori Kewajiban Keuangan Keterangan
1 Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi
Sebesar nilai wajar
2 Kewajiban lainnya (biaya
perolehan diamortisasi)
Sebesar biaya perolehan diamortisasi
(amortised cost), yaitu nilai wajar kewajiban
yang diukur pada saat pengakuan awal
ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif
menggunakan metode suku bunga efektif.
2. Saldo debet rekening giro (overdraft ) disajikan sebagai bagian dari pos Kredit.
E. Ilustrasi Jurnal
1. Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
a. Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/Rekening …/Giro BI
Kr. Giro/tabungan/deposito
(sebesar dana yang diterima)
b. Pembayaran biaya transaksi yang dapat diatribusikan:
Db. Giro/tabungan/deposito
Kr. Kas/ Rekening …/Giro BI
c. Pada saat penarikan giro/tabungan/deposito
Db. Giro/tabungan/deposito
Kr. Kas/ Rekening …/Giro BI
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 13
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
d. Penyesuaian nilai wajar:
1) Jika nilai wajar lebih ti nggi dari nilai tercatat
Db. Beban selisih penilaian kewajiban
Kr . Giro/tabungan/deposito
2) Jika nilai wajar lebih rendah dari nilai tercatat:
Db. Giro/tabungan/deposito
Kr. Pendapatan selisih penilaian kewajiban
e. Pengakuan beban bunga giro/tabungan/deposito
Db. Beban jasa giro/bunga tabungan/bunga deposito
Kr. Beban jasa giro/bunga tabungan/deposito masih harus dibayar
f. Pembayaran bunga giro/tabungan/deposito
Db. Jasa giro/beban bunga tabungan/deposito/yang masih harus dibayar
Kr. Giro/tabungan/deposito/Kas/Rekening.../Giro BI
Kr. Kewajiban segera - pajak nasabah
g. Penerbitan sertifikat deposito
Db. Kas/Rekening…/Giro BI
Kr. Sertifikat deposito
Kr. Kewajiban segera – pajak nasabah
h. Penyesuaian nilai wajar:
1) Jika nilai wajar lebih ti nggi dari nilai tercatat
Db. Beban - selisih penilaian kewajiban
Kr. Serti fi kat deposito
2) Jika nilai wajar lebih rendah dari nilai tercatat:
Db. Serti fi kat deposito
Kr. Pendapatan-selisih penilaian kewajiban
i. Pengakuan beban bunga sertifikat deposito
Db. Beban bunga
Kr. Serti fi kat deposito
j. Saat jatuh tempo sertifikat deposito
Db. Serti fi kat deposito
Db. Beban bunga serti fi kat deposito (beban bunga terakhir)
Kr. Kas/Rekening …/Giro BI
14 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
2. Kewajiban Lainnya (biaya perolehan diamorti sasi)
a. Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/Rekening …/Giro BI
Kr. Giro/tabungan/deposito – amorti sed cost
b. Pembayaran biaya transaksi yang dapat diatribusikan:
1) Apabila nilainya material untuk diamortisasi
Db. Giro/tabungan/deposito – amortised cost
Kr. Kas/Rekening…/Giro BI
2) Apabila nilainya tidak material untuk diamortisasi
Db. Beban bunga
Kr. Kas/Rekening…/Giro BI
c. Pada saat penarikan giro/tabungan/deposito
Db. Giro/tabungan/deposito - amorti sed cost
Kr. Kas/Rekening …/Giro BI
d. Pengakuan beban bunga giro/tabungan/deposito
Db. Beban jasa giro/bunga tabungan/bunga deposito
Kr. Beban jasa Giro/bunga tabungan/deposito masih harus dibayar
e. Amortisasi biaya transaksi yang diatribusikan (apabila dilakukan amortisasi)
Db. Beban bunga
Kr. Giro/tabungan/deposito - amorti sed cost
f. Pembayaran bunga giro/tabungan/deposito
Db. Beban jasa giro/bunga tabungan/bunga deposito yang masih harus dibayar
Kr. Giro/tabungan/deposito - amorti sed cost/Kas/Rekening.../Giro BI
Kr. Kewajiban segera - pajak nasabah
g. Penerbitan sertifikat deposito
Db. Kas/Rekening…/Giro BI
Kr. Serti fi kat deposito - amorti sed cost
Kr. Kewajiban segera – pajak nasabah
h. Amortisasi bunga dibayar dimuka sertifikat deposito
Db. Beban bunga serti fi kat deposito
Kr. Serti fi kat deposito - amorti sed cost
i. Saat jatuh tempo sertifikat deposito
Db. Serti fi kat deposito - amorti sed cost
Db. Beban bunga serti fi kat deposito (beban bunga terakhir)
Kr. Kas/Rekening …/Giro BI
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 15
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
F. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
1. Ikhti sar kebijakan akuntansi yang penti ng yang termasuk namun ti dak terbatas pada:
a. Kategori dan dasar pengukuran (measurement basis) simpanan/dana pihak ketiga
dalam penyusunan laporan keuangan; dan
b. Kebijakan akuntansi lainnya yang relevan dengan simpanan/dana pihak ketiga yang
dapat mendukung pemahaman terhadap laporan keuangan.
2. Metode dan teknik penilaian (valuasi) yang antara lain mencakup:
a. Penggunaan kuotasi harga di pasar aktif atau teknik penilaian;
b. Asumsi penetapan nilai wajar simpanan/dana pihak ketiga (dalam hal bank
menggunakan nilai wajar dalam pengukuran simpanan/dana pihak ketiga) serta
perubahan asumsi yang dapat mempengaruhi laporan keuangan secara signifikan;
dan
c. Penetapan tingkat diskonto (discount rate).
3. Kategori dan nilai tercatat simpanan/dana pihak ketiga, yaitu:
a. Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi;
b. Kewajiban Lainnya.
4. Perubahan nilai wajar atas simpanan/dana pihak ketiga yang diukur pada Nilai Wajar
melalui Laporan Laba Rugi.
5. Rincian simpanan mengenai:
a. jumlah dan jenis simpanan, termasuk dari pihak yang memiliki hubungan
istimewa;
b. komposisi besarnya deposito dan sertifikat deposito menurut jangka waktu untuk
mata uang rupiah dan mata uang asing; dan
c. jumlah giro, tabungan, deposito, dan sertifikat deposito yang diblokir untuk tujuan
tertentu.
6. Pemberian fasilitas isti mewa kepada penyimpan.
7. Jumlah serti fi kat deposito dan deposito yang telah jatuh tempo.
G. Ketentuan Lain-lain
Untuk produk dana pihak keti ga yang mengandung embedded derivati f seperti dual currency
deposit, dan sejenisnya, maka perlakuan derivati fnya mengikuti Bab mengenai Transaksi
Derivati f.
16 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
H. Contoh Kasus
1. Transaksi Giro/Tabungan, nasabah setor dengan bilyet giro bank lain
Pada tanggal 13 Februari 2010, seorang nasabah giro (giran) Bank XYZ menyetorkan
selembar bilyet giro Bank PQR senilai Rp 20.000.000 untuk dikreditkan ke rekeningnya di
Bank XYZ. Setoran efekti f (ti dak terjadi penolakan) pada tanggal 15 Februari 2010. Jasa
giro yang diberikan kepada giran adalah 4% per tahun dan sampai akhir bulan ti dak
terjadi mutasi. (Dalam contoh ini ti dak ada biaya transaksi yang dapat diatribusikan).
Kebijakan bank membukukan giro/tabungan sebagai kategori kewajiban lainnya (harga
perolehan yang diamorti sasi.)
Jurnal transaksi
a. Pada saat nasabah hendak mencairkan bilyet giro tanggal 13 Februari 2010,
Tidak ada jurnal, hanya dilakukan pencatatan penerimaan bilyet giro
b. Tanggal 15 Februari 2010, ketika diketahui tidak terjadi penolakan
Db. Giro BI Rp. 20.000.000
Kr. Giro – amortised cost (Rek Nasabah) Rp. 20.000.000
c. Pengakuan beban bunga (setiap hari)
Db. Beban jasa giro Rp. 2.192
Kr. Jasa giro yang masih harus dibayar Rp. 2.192
Perhitungan:
Bunga per hari= Rp 20.000.000 x 4% x 1/365 = Rp 2.192
Jumlah hari bunga dari tgl 15 Februari 2010 s/d 28 Februari 2010 adalah 14 hari sehingga
total beban bunga untuk bulan Februari 2010 adalah Rp. 30.688 (14 x Rp. 2.192)
Pajak = 20% x Rp. 30.688 = Rp. 6.137
d. Pembayaran bunga tanggal 28 Februari 2010,
Db. Jasa giro yang masih harus dibayar Rp. 30.688
Kr. Giro - amortised cost (Rek. Nasabah) Rp. 24.551
Kr. Kewajiban segera - pajak nasabah Rp. 6.137
2. Transaksi Deposito, nasabah setor tunai
Pada tanggal 14 April 2010, seorang nasabah membuka rekening deposito sebesar Rp
20.000.000 yang disetor secara tunai di Bank XYZ untuk jangka waktu 1 bulan dengan
suku bunga 6% per tahun. Nasabah menanggung biaya meterai sebesar Rp 6.000.
Kebijakan bank membukukan giro/tabungan dalam kategori kewajiban lainnya (harga
perolehan yang diamorti sasi).
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 17
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
Jurnal transaksi
a. Pada saat nasabah membuka rekening deposito tanggal 14 April 2010,
Db. Kas Rp. 20.006.000
Kr. Deposito - amortised cost Rp. 20.000.000
Kr. Persediaan meterai Rp. 6.000
b. Pengakuan beban bunga (setiap hari):
Db. Beban bunga deposito Rp. 3.288
Kr. Bunga deposito yang masih harus dibayar Rp. 3.288
Perhitungan:
Bunga setiap hari= Rp 20.000.000 x 1/365 x 6% = Rp 3.288
Jumlah hari bunga dari tgl 14 April 2010 s/d 14 Mei 2010 adalah 30 hari sehingga
total beban bunga deposito adalah Rp. 98.640 (30 x Rp3.288)
Pajak = 20% x Rp 98.640 = Rp19.728
c. Pada saat deposito jatuh tempo tanggal 14 Mei 2010,
1) Pembayaran bunga deposito:
Db. Bunga deposito yang masih harus dibayar Rp. 98.640
Kr. Giro (Rek. Nasabah)/Kas/Giro BI Rp. 78.912
Kr. Kewajiban segera - pajak nasabah Rp. 19.728
2) Pembayaran nominal deposito:
Db. Deposito - amortised cost Rp. 20.000.000
Kr. Giro (Rek. Nasabah)/Kas/Giro BI Rp. 20.000.000
3. Transaksi Serti fi kat Deposito, nasabah setor tunai
Pada tanggal 14 April 2010, seorang nasabah membeli serti fi kat deposito dengan
nominal Rp. 20.000.000 (jangka waktu 1 bulan, suku bunga 6% per tahun) di Bank XYZ.
Nasabah menanggung biaya meterai sebesar Rp 6.000. Pada tanggal 14 Mei 2010,
serti fi kat deposito jatuh tempo dan nasabah mencairkan serti fi kat deposito tersebut.
Kebijakan bank membukukan giro/tabungan sebagai kategori kewajiban lainnya (harga
perolehan yang diamortisasi).
Jurnal transaksi
a. Pada saat penerbitan sertifikat deposito tanggal 14 April 2010
Db. Kas Rp. 19.927.297
Kr. Sertifikat deposito - amortised cost Rp. 19.901.621
Kr. Kewajiban segera – pajak nasabah Rp. 19.676
Kr. Persediaan meterai Rp. 6.000
18 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
Perhitungan:
Total hari bunga dari 14 April 2010 sampai 14 Mei 2010 adalah 30 hari
Nominal Rp 20.000.000
Nilai tunai = ( 20.000.000 ) Rp 19.901.621
(1+(6%/365)30
Bunga (diskonto) Rp 98.379
Pajak atas bunga = 20% x Rp98.379 Rp 19.676
Total yang dibayar oleh nasabah = 19.901.621+ 19.676 + 6.000 Rp 19.927.297
b. Amortisasi bunga dibayar dimuka sertifikat deposito (setiap hari):
Db. Beban bunga sertifikat deposito Rp. 3.271
Kr. Sertifikat deposito – amortised cost Rp. 3.271
Perhitungan dan besarnya amortisasi hari selanjutnya sampai jatuh tempo dapat
dilihat pada tabel amortisasi di halaman berikut.
c. pada saat sertifikat deposito jatuh tempo tanggal 14 Mei 2010,
Db. Sertifikat deposito – amortised cost Rp. 20.000.000
Kr. Giro (Rek nasabah)/Giro BI/kas Rp. 20.000.000
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 19
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
Tabel amortisasi diskonto untuk sertifikat deposito dengan rincian sbb:
Nilai nominal IDR 2 0.000.000 tingkat diskonto 6%
tgl terbit : 14-Apr-10 j.w (hari) 30
tgl jatuh tempo : 14-May-10
Amortisasi dengan suku bunga efektif
No Tahun Estimasi Saldo Awal Suku Pelunasan Kewajiban Amortisasi Saldo Akhir
Trx Arus Kas Sertifikat Bunga Bunga dengan Sertifikat
Deposito Efektif (EIR) EIR Deposito
A B C D E = D X EIR F G = p x i H = E - G I = D+E+F+G
1 14-Apr-08 19.901.621 19.901.621 3.271 - 3 .271 19.904.892
2 15-Apr-08 - 19.904.892 3.272 - 3 .272 19.908.164
3 16-Apr-08 - 19.908.164 3.273 - 3 .273 19.911.437
4 17-Apr-08 - 19.911.437 3.273 - 3 .273 19.914.710
5 18-Apr-08 - 19.914.710 3.274 - 3 .274 19.917.984
6 19-Apr-08 - 19.917.984 3.274 - 3 .274 19.921.258
7 20-Apr-08 - 19.921.258 3.275 - 3 .275 19.924.533
8 21-Apr-08 - 19.924.533 3.275 - 3 .275 19.927.808
9 22-Apr-08 - 19.927.808 3.276 - 3 .276 19.931.084
10 23-Apr-08 - 19.931.084 3.276 - 3 .276 19.934.360
11 24-Apr-08 - 19.934.360 3.277 - 3 .277 19.937.637
12 25-Apr-08 - 19.937.637 3.277 - 3 .277 19.940.914
13 26-Apr-08 - 19.940.914 3.278 - 3 .278 19.944.192
14 27-Apr-08 - 19.944.192 3.278 - 3 .278 19.947.471
15 28-Apr-08 - 19.947.471 3.279 - 3 .279 19.950.750
16 29-Apr-08 - 19.950.750 3.280 - 3 .280 19.954.029
17 30-Apr-08 - 19.954.029 3.280 - 3 .280 19.957.309
18 1-May-08 - 19.957.309 3.281 - 3 .281 19.960.590
19 2-May-08 - 19.960.590 3.281 - 3 .281 19.963.871
20 3-May-08 - 19.963.871 3.282 - 3 .282 19.967.153
21 4-May-08 - 19.967.153 3.282 - 3 .282 19.970.435
22 5-May-08 - 19.970.435 3.283 - 3 .283 19.973.718
23 6-May-08 - 19.973.718 3.283 - 3 .283 19.977.001
24 7-May-08 - 19.977.001 3.284 - 3 .284 19.980.285
25 8-May-08 - 19.980.285 3.284 - 3 .284 19.983.570
26 9-May-08 - 19.983.570 3.285 - 3 .285 19.986.855
27 10-May-08 - 19.986.855 3.286 - 3 .286 19.990.140
28 11-May-08 - 19.990.140 3.286 - 3 .286 19.993.426
29 12-May-08 - 19.993.426 3.287 - 3 .287 19.996.713
30 13-May-08 - 19.996.713 3.287 - - 3 .287 20.000.000
31 14-May-08 ( 20.000.000) 20.000.000 - 20.000.000 - - ( 0)
Suku Bunga Efektif Awal 0,016%
(Original Effective Interest Rate / EIR)
Keterangan
p = pokok
i = suku bunga kontraktual
20 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
4. Transaksi Serti fi kat Deposito, nasabah setor tunai
Pada tanggal 14 April 2010, seorang nasabah membeli serti fi kat deposit di Bank XYZ
dengan nominal Rp. 20.000.000 dengan jangka waktu 1 bulan dan suku bunga 6%.
Nasabah dikenakan biaya meterai Rp. 6,000. Pada tanggal 14 Mei 2010, serti fi kat
deposito tersebut jatuh tempo dan nasabah mencairkan serti fi kat deposito tersebut.
Suku bunga pasar saat itu adalah 5,5% p.a.
Kebijakan bank membukukan giro/tabungan sebagai kategori kewajiban yang diukur
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Jurnal transaksi
a. Tanggal 14 April 2010 , pada saat penerbitan sertifikat deposito
Db. Kas Rp. 19.927.297
Kr. Sertifikat deposito Rp. 19.901.621
Kr. Kewajiban segera – pajak nasabah Rp. 19.676
Kr. Persediaan meterai Rp. 6.000
Perhitungan:
Total hari bunga dari tgl 14 April 2010 sampai 14 Mei 2010 adalah 30 hari
Nominal Rp. 20.000.000
Nilai tunai = (20.000.000) Rp. 19.901.621
(1+(6%/365)30
Bunga (diskonto) Rp. 98.379
Pajak atas bunga = 20% x Rp. 98.379 Rp. 19.676
Total yang dibayar oleh nasabah
= Rp. 19.901.621 + Rp. 19.676 + Rp. 6.000 Rp. 19.927.297
b. Tanggal 14 April 2010, pada saat menyesuaikan nilai wajar dengan transaksi sejenis
yang memiliki tingkat suku bunga 5,50%.
Perhitungan:
Present value dengan bunga 5.50% (sisa hari bunga 29 hari)
Nilai tunai = 20.000.000 Rp. 19.909.800
(1+(5,5%/365)30
Penyesuaian harga pasar = Rp.19.909.800 – Rp.19.901.621 Rp. 8.179
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 21
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
c. Pada tanggal 14 April 2010 (jurnal penyesuaian nilai wajar):
Db. Beban-selisih penilaian kewajiban Rp. 8.179
Kr. Sertifikat deposito Rp. 8.179
d. Tanggal 15 April 2010, transaksi sejenis ini mempunyai tingkat suku bunga 5,50%.
Perhitungan:
Present value (nilai tunai) dengan bunga 5.50% (sisa hari bunga 28 hari)
Nilai tunai = 20.000.000 Rp. 19.912.800
(1+(5,5%/365)29
Penyesuaian nilai wajar = Rp. 19.912.800 – Rp. 19.901.621 Rp. 11.179
1) Melakukan jurnal balik atas penyesuaian nilai wajar sebelumnya:
Db. Sertifikat deposito Rp. 8.179
Kr. Beban-selisih penilaian kewajiban Rp. 8.179
2) Membentuk penyesuaian harga pasar terkini:
Db. Beban-selisih penilaian kewajiban Rp. 11.179
Kr. Sertifikat deposito Rp. 11.179
e. Pada saat sertifikat deposito jatuh tempo tanggal 14 Mei 2010,
1) Melakukan jurnal balik (reversing entry) atas penyesuaian nilai wajar
sebelumnya
2) Jurnal jatuh tempo:
Db. Sertifikat deposito Rp. 19.901.621
Db. Beban bunga Rp. 98.379
Kr. Giro (Rek nasabah)/Giro BI/Kas Rp. 20.000.000