Simpanan/Dana Pihak Ketiga
A. Definisi
Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh masyarakat
kepada bank berdasarkan
perjanjian penyimpanan dana yang merupakan kewajiban
bank kepada masyarakat dimana
dana/simpanan tersebut dapat ditarik/dicairkan oleh masyarakat
sesuai dengan ketentuan
yang berlaku.
B. Dasar Pengaturan
1. Transaksi dalam mata uang asing dibukukan dengan
menggunakan kurs pada saat
terjadinya transaksi. (PSAK 10: Paragraf 07)
2. “...Kewajiban keuangan adalah seti ap kewajiban yang
berupa:
a. Kewajiban kontraktual:
(i) Untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada
entitas lain; atau
(ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban
keuangan dengan
entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak
menguntungkan entitas
tersebut;
b. Kontrak yang akan atau mungkin diselesaikan dengan
menggunakan instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas dan merupakan suatu:
(i) nonderivatif dimana entitas harus atau mungkin
diwajibkan untuk menerima
suatu jumlah yang bervariasi dari instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas;
atau
(ii) derivatif yang akan atau mungkin diselesaikan
selain dengan mempertukarkan
sejumlah tertentu instrumen ekuitas yang diterbitkan
entitas. Untuk tujuan ini,
instrumen ekuitas yang diterbitkan entitas tersebut
tidak termasuk instrumen
yang merupakan kontrak untuk menerima atau menyerahkan
instrumen ekuitas
yang diterbitkan entitas tersebut dimasa depan...” (PSAK 50: Paragraf 7)
3. Penerbit instrumen keuangan pada saat pengakuan awal
harus mengklasifi kasikan instrumen
tersebut atau komponen-komponennya sebagai kewajiban
keuangan, aset keuangan, atau
2 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
instrumen ekuitas sesuai dengan substansi perjanjian
kontraktual dan defi nisi kewajiban
keuangan, aset keuangan, dan instrumen ekuitas. (PSAK 50: Paragraf 11)
4. Keti ka penerbit menerapkan defi nisi dalam paragraf
7 untuk menentukan apakah
instrumen keuangan merupakan instrumen ekuitas, dan
bukan merupakan kewajiban
keuangan, maka instrumen tersebut merupakan instrumen
ekuitas jika, dan hanya jika,
kedua kondisi (a) dan (b) berikut terpenuhi:
a. Instrumen tersebut tidak memiliki kewajiban
kontraktual:
(i) untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada
entitas lain; atau
(ii) untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban
keuangan dengan
entitas lain dengan kondisi yang berpotensi tidak
menguntungkan penerbit.
b. Jika instrumen tersebut akan atau mungkin
diselesaikan dengan instrumen ekuitas
yang diterbitkan entitas, instrumen tersebut merupakan:
(i) non derivatif yang tidak memiliki kewajiban
kontraktual bagi penerbitnya
untuk menyerahkan suatu jumlah yang bervariasi dari
instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas; atau
(ii) derivatif yang akan diselesaikan hanya dengan
mempertukarkan sejumlah
tertentu kas atau aset keuangan lain dengan sejumlah
tertentu instrumen
ekuitas yang diterbitkan entitas. Untuk tujuan ini,
instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas tersebut tidak termasuk instrumen
yang merupakan kontrak
untuk menerima atau menyerahkan instrumen ekuitas yang
diterbitkan entitas
tersebut di masa yang akan datang.
Kewajiban kontraktual, termasuk kewajiban yang berasal
dari instrumen keuangan
derivatif, yang akan atau dapat menyebabkan adanya
penerimaan atau penyerahan
instrumen ekuitas milik penerbit di masa yang akan
datang, namun tidak memenuhi
kondisi (a) dan (b) di atas, bukan merupakan instrumen
ekuitas. (PSAK 50: Paragraf 12)
5. Fitur penti ng dalam membedakan antara kewajiban
keuangan dan instrumen ekuitas
adalah adanya kewajiban kontraktual satu pihak dari
instrumen keuangan (penerbit),
untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada
pihak lainnya (holder), atau
untuk mempertukarkan aset keuangan atau kewajiban
keuangan dengan pemegang
instrumen ekuitas (holder) dalam kondisi yang berpotensi ti dak menguntungkan
pihak
penerbit. Walaupun pemegang instrumen ekuitas mungkin
berhak menerima dividen
atau bentuk distribusi ekuitas lainnya secara pro rata,
pihak penerbit ti dak memiliki
kewajiban kontraktual untuk melakukan distribusi
tersebut karena penerbit instrumen
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 3
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
ekuitas ti dak diwajibkan untuk menyerahkan kas atau
aset keuangan lainnya kepada
pihak lain. (PSAK 50: Paragraf 13)
6. Jika enti tas ti dak memiliki hak tanpa syarat untuk
menghindari penyelesaian kewajiban
kontraktualnya berupa penyerahan kas atau aset keuangan
lainnya, maka kewajiban
tersebut memenuhi defi nisi kewajiban keuangan. Sebagai
contoh:
a. Keterbatasan kemampuan entitas untuk memenuhi
kewajiban kontraktualnya,
seperti kurangnya akses pada valuta asing atau adanya
ketentuan untuk meminta
persetujuan dari pihak regulator atas pembayaran yang
akan dilakukan, tidak
membatalkan kewajiban kontraktual entitas tersebut atau
hak kontraktual
pemegang instrumen.
b. Kewajiban kontraktual yang tergantung pada
pelaksanaan hak untuk menebus
kembali oleh pihak lawan merupakan kewajiban keuangan,
karena entitas tidak
memiliki hak tanpa syarat untuk menghindari melakukan
pembayaran dengan kas
atau aset keuangan lainnya. (PSAK 50: Paragraf 15)
7. Instrumen keuangan yang ti dak secara eksplisit
menciptakan kewajiban kontraktual
untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya, bisa
saja secara ti dak langsung
menciptakan kewajiban melalui persyaratan dan kondisi
yang ada padanya. Sebagai
contoh:
a. Instrumen keuangan mungkin memiliki kewajiban non
keuangan yang harus
diselesaikan jika, dan hanya jika, entitas gagal
melakukan pembayaran atau
menebus instrumen tersebut. Jika entitas tersebut dapat
menghindari kewajiban
untuk mentransfer kas atau aset keuangan lainnya hanya
dengan menyelesaikan
kewajiban non keuangannya, maka instrumen keuangan
tersebut merupakan
kewajiban keuangan.
b. Instrumen keuangan merupakan kewajiban keuangan jika
instrumen tersebut
memiliki ketentuan bahwa dalam penyelesaiannya, entitas
akan menyerahkan:
(i) kas atau aset keuangan lainnya; atau
(ii) saham yang diterbitkan entitas yang nilainya
ditentukan jauh melebihi nilai kas
atau aset keuangan lainnya yang seharusnya diserahkan.
Walaupun enti tas tersebut ti dak memiliki kewajiban
kontraktual secara eksplisit untuk
menyerahkan kas atau aset keuangan lainnya, nilai dari
penyelesaian menggunakan
saham dianggap sama dengan nilai yang harus dibayarkan
secara kas. Dalam situasi
apapun, pemegang instrumen secara substansi memperoleh
jaminan untuk menerima
4 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
suatu jumlah yang minimal setara dengan penyelesaian
menggunakan kas (cash
sett lement opti on)
(lihat paragraf 17). (PSAK 50: Paragraf 16)
8. Aset keuangan atau kewajiban keuangan yang Diukur
pada Nilai Wajar melalui Laporan
Laba Rugi adalah aset keuangan atau kewajiban keuangan
yang memenuhi salah satu
kondisi berikut ini:
a. Diklasifikasikan dalam kelompok diperdagangkan, yaitu
jika:
(i) diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual
atau dibeli kembali dalam
waktu dekat;
(ii) merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan
tertentu yang dikelola
bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung
dalam jangka pendek
(short term profit taking) yang terkini; atau
(iii) merupakan derivatif (kecuali derivatif yang
merupakan kontrak jaminan
keuangan atau sebagai instrumen lindung nilai yang
ditetapkan dan efektif).
b. Pada saat pengakuan awal telah ditetapkan oleh
entitas untuk Diukur pada Nilai
Wajar melalui Laporan Laba Rugi. Entitas dapat
menggunakan penetapan ini hanya
bila memenuhi paragraf 11, atau ketika melakukannya akan
menghasilkan informasi
yang lebih relevan, karena:
(i) mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan
ketidakkonsistenan
pengukuran dan pengakuan (kadang diistilahkan sebagai accounting
mismatch)
yang dapat timbul dari pengukuran aset atau kewajiban atau
pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan
dasar-dasar yang
berbeda; atau
(ii) kelompok aset keuangan, kewajiban keuangan atau
keduanya dikelola dan
kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai
dengan manajemen
risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan,
dan informasi tentang
kelompok tersebut disediakan secara internal kepada
manajemen kunci dari
entitas (sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7: Pengungkapan Pihak-pihak
yang mempunyai Hubungan Istimewa), misalnya Direksi.
(PSAK 55: Paragraf 8)
9. Biaya perolehan diamorti sasi dari aset keuangan atau
kewajiban keuangan adalah
jumlah aset keuangan atau kewajiban keuangan yang diukur
pada saat pengakuan awal
dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi
dengan amorti sasi kumulati f
menggunakan metode suku bunga efekti f yang dihitung
dari selisih antara nilai awal
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 5
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan (baik
secara langsung maupun
menggunakan perkiraan cadangan) untuk penurunan nilai
atau nilai yang ti dak dapat
ditagih. (PSAK 55: Paragraf 8)
10. Biaya transaksi adalah biaya tambahan yang dapat
diatribusikan secara langsung pada
perolehan, penerbitan atau pelepasan aset keuangan atau
kewajiban keuangan (lihat
Pedoman Aplikasi paragraf 13). Biaya tambahan adalah
biaya yang ti dak akan terjadi
apabila enti tas ti dak memperoleh, menerbitkan atau
melepaskan instrumen keuangan.
(PSAK 55: Paragraf 8)
11. Metode suku bunga efekti f adalah metode yang
digunakan untuk menghitung biaya
perolehan diamorti sasi dari aset keuangan atau
kewajiban keuangan (atau kelompok
aset keuangan atau kewajiban keuangan) dan metode untuk
mengalokasikan
pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang
relevan. Suku bunga efekti f
adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan esti
masi pembayaran atau
penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari
instrumen keuangan, atau
jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat
untuk memperoleh nilai tercatat
bersih dari aset keuangan atau kewajiban keuangan. Pada
saat menghitung suku bunga
efekti f, enti tas mengesti masi arus kas dengan
memperti mbangkan seluruh persyaratan
kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut (seperti
pelunasan dipercepat, opsi
beli (call opti on) dan opsi serupa lainnya), namun ti dak memperti
mbangkan kerugian
kredit di masa datang. Perhitungan ini mencakup seluruh
komisi dan bentuk lain yang
dibayarkan atau diterima oleh para pihak dalam kontrak
yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari suku bunga efekti f (lihat PSAK 23: Pendapatan),
biaya transaksi, dan
seluruh premium atau diskonto lainnya. Secara umum arus
kas dan perkiraan umur dari
kelompok instrumen keuangan yang serupa dapat diesti
masi secara handal. Namun
demikian, dalam kasus yang jarang terjadi, apabila ti
dak mungkin mengesti masi arus kas
atau perkiraan umur instrumen keuangan (atau kelompok
instrumen keuangan) secara
handal, maka enti tas menggunakan arus kas kontraktual
selama periode kontraktual
dari instrumen keuangan (atau kelompok instrumen
keuangan) tersebut. (PSAK 55:
Paragraf 8)
12. Penghenti an pengakuan adalah pengeluaran aset
keuangan atau kewajiban keuangan
yang sebelumnya telah diakui dari neraca enti tas (PSAK 55: Paragraf 8)
13. Jika enti tas diharuskan oleh Pernyataan ini untuk
memisahkan derivati f melekat dari
kontrak utamanya, namun enti tas tersebut ti dak dapat
mengukur derivati f melekatnya
6 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
secara terpisah, baik pada saat perolehan ataupun pada
tanggal pelaporan keuangan
berikutnya, maka enti tas memperlakukan keseluruhan
kontrak dari instrumen yang
digabungkan atau instrumen campuran tersebut sebagai
aset keuangan atau kewajiban
keuangan yang ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi.
(PSAK 55: Paragraf 12)
14. Enti tas mengakui aset keuangan atau kewajiban
keuangan pada neraca, jika dan hanya
jika, enti tas tersebut menjadi salah satu pihak dalam
ketentuan pada kontrak instrumen
tersebut (lihat paragraf 38 yang berkaitan dengan
pembelian aset keuangan yang lazim
(regular)). (PSAK 55: Paragraf 14)
15. Enti tas mengeluarkan kewajiban keuangan (atau
bagian dari kewajiban keuangan)
dari neracanya, jika dan hanya jika, kewajiban keuangan
tersebut berakhir, yaitu keti ka
kewajiban yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau
dibatalkan atau kadaluwarsa.
(PSAK 55: Paragraf 39)
16. Pertukaran diantara peminjam dan pemberi pinjaman
yang saat ini ada atas instrumen
utang dengan persyaratan yang berbeda secara substansial
dicatat sebagai penghapusan
(exti nguishment) kewajiban keuangan awal dan pengakuan kewajiban
keuangan baru.
Demikian juga, modifi kasi secara substansial atas
ketentuan kewajiban keuangan yang saat
ini ada atau bagian dari kewajiban keuangan tersebut
(terlepas ada atau ti dak keterkaitannya
dengan kesulitan keuangan debitur) dicatat sebagai
penghapusan kewajiban keuangan
awal dan pengakuan kewajiban keuangan baru. (PSAK 55: Paragraf 40)
17. Selisih antara (a) nilai tercatat kewajiban keuangan
(atau bagian dari kewajiban
keuangan) yang berakhir atau yang ditransfer pada pihak
lain, dengan (b) jumlah yang
dibayarkan, termasuk aset nonkas yang ditransfer atau
kewajiban yang ditanggung,
diakui dalam laporan laba rugi. (PSAK 55: Paragraf 41)
18. Pada saat pengakuan awal aset keuangan atau
kewajiban keuangan, enti tas mengukur
pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau
kewajiban keuangan ti dak diukur
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar
tersebut ditambah biaya transaksi
yang dapat diatribusikan secara langsung dengan
perolehan atau penerbitan aset
keuangan atau kewajiban keuangan tersebut. (PSAK 55: Paragraf 43)
19. “Setelah pengakuan awal, enti tas mengukur seluruh
kewajiban keuangan pada biaya
perolehan diamorti sasi dengan menggunakan metode suku
bunga efekti f, kecuali
untuk:
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 7
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
a. kewajiban keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi.
Kewajiban tersebut, termasuk derivatif yang diakui
sebagai kewajiban, diukur
pada nilai wajarnya, kecuali untuk derivatif kewajiban
yang terkait dengan dan
diselesaikan melalui penyerahan instrumen ekuitas yang
tidak memiliki kuotasi
harga di pasar aktif seperti diatas dan nilai wajarnya
tidak dapat diukur secara
handal, diukur pada biaya perolehan.
b. kewajiban keuangan yang timbul ketika sebuah transfer
aset keuangan tidak
memenuhi syarat penghentian pengakuan atau transfer yang
dicatat menggunakan
pendekatan keterlibatan berkelanjutan. Paragraf 29 dan
31 diterapkan dalam
pengukuran kewajiban keuangan tersebut...” (PSAK 55: Paragraf 47)
20. Nilai wajar kewajiban keuangan dengan fi tur dapat
ditarik kembali sewaktu-waktu
(misalnya tabungan) adalah minimal sama dengan jumlah
yang terutang pada saat
penarikan, didiskontokan dari tanggal pertama jumlah
tersebut dapat diminta untuk
dibayar. (PSAK 55: Paragraf 50)
21. Enti tas ti dak diperkenankan untuk mereklasifi kasi
instrumen keuangan dari atau ke
kategori instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar
melalui laporan laba rugi
selama instrumen keuangan tersebut dimiliki atau
diterbitkan. (PSAK 55: Paragraf 51)
22. Hak atau kewajiban kontraktual untuk menerima,
menyerahkan atau mempertukarkan
instrumen keuangan merupakan suatu instrumen keuangan.
Suatu rangkaian hak
atau kewajiban kontraktual memenuhi defi nisi instrumen
keuangan apabila hak atau
kewajiban tersebut pada akhirnya akan menyebabkan
terjadinya penerimaan atau
pembayaran kas atau menyebabkan perolehan atau
penerbitan instrumen ekuitas.
(PSAK 50: PA7)
23. Untuk aset keuangan dan kewajiban keuangan dengan
suku bunga mengambang;
esti masi ulang yang dilakukan secara berkala atas arus
kas guna mencerminkan
pergerakan suku bunga pasar akan mempengaruhi suku bunga
efekti fnya. Apabila aset
keuangan atau kewajiban keuangan dengan suku bunga
mengambang pertama kali
diakui pada nilai setara dengan jumlah pokok piutang
atau utang saat jatuh tempo,
maka esti masi ulang yang dilakukan atas pembayaran
bunga di masa datang biasanya
ti dak mempunyai pengaruh yang signifi kan terhadap
nilai tercatat aset atau kewajiban
tersebut. (PSAK 55: PA19)
8 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
24. Biaya transaksi meliputi fee dan komisi yang dibayarkan
pada para agen (termasuk
karyawan yang berperan sebagai agen penjual/selling agent),
konsultan, perantara efek
dan pedagang efek; pungutan wajib yang dilakukan oleh
pihak regulator dan bursa efek,
serta pajak dan bea yang dikenakan atas transfer yang
dilakukan. Biaya-biaya transaksi
ti dak termasuk premium atau diskonto utang, biaya
pendanaan (fi nancing costs), atau
biaya administrasi internal atau biaya penyimpanan (holding costs). (PSAK 55: PA26)
25. Kuotasi harga pasar yang sesuai bagi aset yang
dimiliki atau kewajiban yang akan
diterbitkan biasanya sama dengan harga penawaran yang
berlaku, sementara untuk
aset yang akan diperoleh atau kewajiban yang dimiliki
adalah harga permintaannya. Jika
enti tas memiliki aset dan kewajiban dimana risiko pasarnya
saling hapus, maka enti tas
dapat menggunakan nilai tengah dari harga pasar sebagai
dasar untuk menentukan
nilai wajar posisi risiko yang saling hapus tersebut dan
menerapkan harga penawaran
atau harga permintaan terhadap posisi terbuka neto, mana
yang lebih sesuai. Apabila
harga penawaran dan harga permintaan ti dak tersedia,
maka harga yang digunakan
dalam transaksi terkini memberi bukti mengenai nilai
wajar saat ini, sepanjang kondisi
ekonomi ti dak mengalami perubahan yang signifi kan
sejak transaksi tersebut terjadi.
(PSAK 55: PA87)
C. Penjelasan
1. Bentuk-bentuk simpanan berupa:
a. Giro adalah simpanan pihak lain pada bank yang
penarikannya dapat dilakukan
setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, kartu
ATM (kartu debet), sarana
perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindahbukuan.
Termasuk di dalamnya giro yang diblokir untuk tujuan
tertentu misalnya dalam
rangka escrow account, setoran jaminan yang diblokir oleh yang berwajib
karena
suatu perkara, serta kredit yang bersaldo kredit.
b. Tabungan adalah simpanan pihak lain pada bank yang
penarikannya hanya dapat
dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati,
tetapi tidak dapat ditarik dengan
cek, bilyet giro, atau alat lainnya yang dapat
dipersamakan dengan itu. Termasuk
didalamnya tabungan berjangka yang telah jatuh tempo
sesuai dengan perjanjian
yang dipersyaratkan seperti tabungan pergi haji yang
telah jatuh tempo.
c. Deposito adalah simpanan pihak lain pada bank yang
penarikannya hanya dapat
dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara
penyimpan dengan
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 9
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
bank yang bersangkutan. Deposito terdiri dari deposito
yang berjangka waktu dan
deposit on call. Deposit on call adalah deposito yang berjangka waktu relatif singkat
dan dapat ditarik sewaktu-waktu dengan pemberitahuan
sebelumnya.
d. Sertifikat deposito adalah simpanan pihak lain dalam
bentuk deposito yang
sertifikat bukti penyimpanannya dapat dipindah tangankan
(atas unjuk). Bunga
sertifikat deposito dihitung dengan cara diskonto, yaitu
selisih antara nominal
deposito dengan jumlah uang yang disetor.
e. Bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.
2. Dalam pengerti an simpanan ti dak termasuk simpanan
dari bank lain yang disajikan
dalam pos tersendiri.
3. Giro, tabungan, deposito, serti fi kat deposito,
bentuk lain yang dipersamakan dengan
itu, merupakan kewajiban keuangan, dapat dibukukan dalam
2 kategori kewajiban
keuangan, yaitu:
No Kategori Kewajiban
Keuangan
Keterangan
1. Diukur pada Nilai Wajar
melalui Laporan Laba Rugi
Simpanan/dana pihak ketiga yang ditetapkan
untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan
laba rugi (fair value option) meskipun tidak
dimaksudkan untuk diperjualbelikan. Untuk
dapat diukur pada nilai wajar tersebut, bank
harus memenuhi persyaratan dalam PSAK 55
dan ketentuan yang berlaku lainnya mengenai
penggunaan fair value option.
2. Kewajiban Lainnya (biaya
perolehan diamortisasi)
Kategori kewajiban lainnya, apabila tidak Diukur
pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi.
D. Perlakuan Akuntansi
Pengakuan dan Pengukuran
Produk-produk simpanan diakui dan diukur sebagai
berikut:
1. Setoran giro yang diterima tunai diakui pada saat
uang diterima. Setoran giro melalui
kliring (bilyet giro bank lain) diakui setelah ti dak ada
tolakan kliring (dananya sudah
efekti f).
10 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
2. Setoran tabungan yang diterima tunai diakui pada saat
uang diterima. Setoran tabungan
melalui kliring (bilyet giro bank lain) diakui setelah
ti dak ada tolakan kliring (dananya
sudah efekti f).
3. Setoran deposito yang diterima tunai diakui pada saat
uang diterima. Setoran deposito
melalui kliring (bilyet giro bank lain) diakui setelah
ti dak ada tolakan kliring (dananya
sudah efekti f).
4. Setoran serti fi kat deposito yang diterima tunai
oleh bank diakui pada saat uang
diterima sebesar nilai nominal dikurangi bunga dibayar
dimuka (diskonto). Setoran
serti fi kat deposito melalui kliring (bilyet giro bank
lain) diakui setelah ti dak ada tolakan
kliring (dananya sudah efekti f) sebesar nilai nominal
dikurangi bunga dibayar dimuka
(diskonto).
5. Pada saat pengakuan awal kewajiban (giro, tabungan,
deposito berjangka, serti fi kat
deposito, simpanan lain yang dapat dipersamakan) bank mengakui
sebesar nilai wajar
yaitu:
No Kategori Kewajiban Keuangan Pencatatan pada saat
pengakuan awal
1 Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi
− Sebesar pokok (nominal) simpanan.
− Untuk sertifikat deposito dan simpanan
lain sejenis ini, dicatat sebesar harga
jual (nominal dikurangi diskonto).
2 Kewajiban Lainnya (biaya perolehan
diamortisasi)
Sebesar pokok (nominal) dikurangi
diskonto dan dikurangi/ditambah
pendapatan/beban yang dapat
diatribusikan secara langsung
6. Pada saat pengakuan awal kewajiban (giro, tabungan,
deposito berjangka, serti fi kat
deposito, simpanan lain yang dapat dipersamakan), bank
ti dak perlu melakukan
kapitalisasi atas beban pada biaya perolehan kewajiban,
dan dapat mengakui secara
langsung sebagai beban pada periode berjalan, jika:
a. Beban ti dak dapat diatribusikan secara langsung pada
kewajiban dan ti dak terkait
dengan jangka waktu kewajiban.
b. Beban ti dak dapat diatribusikan secara langsung pada
kewajiban dan terkait dengan
jangka waktu kewajiban namun besarnya ti dak material.
7. Setelah pengakuan awal kewajiban (giro, tabungan,
deposito berjangka, serti fi kat
deposito, simpanan lain yang dapat dipersamakan), bank
mencatat kewajiban tersebut
sebagai berikut:
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 11
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
No Kategori Kewajiban Keuangan Pencatatan setelah
pengakuan awal
1 Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi
Sebesar nilai wajar. Keuntungan atau
kerugian yang timbul dari perubahan nilai
wajar diakui pada laporan laba rugi
2 Kewajiban Lainnya (biaya perolehan
diamortisasi)
Sebesar biaya perolehan diamortisasi
(amortised cost), yaitu nilai wajar kewajiban
yang diukur pada saat pengakuan awal
ditambah atau dikurangi amortisasi
kumulatif menggunakan metode suku
bunga efektif.
8. Untuk kewajiban yang dicatat berdasarkan biaya
perolehan diamorti sasi, nilai yang
dicatat tersebut (carrying
amount) dapat berbeda dengan
nilai yang akan dibayarkan
pada saat jatuh tempo, yaitu jika bank:
a. mengeluarkan biaya transaksi yang dapat diatribusikan
secara langsung pada
perolehan/pemilikan kewajiban tersebut;
b. memperoleh kewajiban dengan suku bunga diluar suku
bunga pasar; dan/atau
c. memperoleh kewajiban secara diskonto atau premium.
9. Amorti sasi dilakukan selama periode berjalan
menggunakan metode suku bunga
efekti f atas selisih antara nilai tercatat kewajiban
(yang merupakan biaya perolehan
diamorti sasi) dengan nilai kewajiban yang akan
dibayarkan pada saat jatuh tempo.
10. Bank dapat menggunakan metode garis lurus dalam melakukan
amorti sasi untuk:
a. kewajiban dengan skedul penarikan (arus kas) yang
sulit diprediksi, misalnya giro;
dan
b. besarnya:
1) biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara
langsung pada perolehan/
pemilikan kewajiban;
2) perbedaan suku bunga kewajiban dan suku bunga pasar
atas kewajiban sejenis;
dan/atau
3) diskonto atau premium atas perolehan/pemilikan
kewajiban
material.
Amorti sasi biaya transaksi atas simpanan/dana pihak
keti ga yang ti dak memiliki jangka
waktu tetap atau ti dak diketahui periode kewajibannya
dapat didasarkan pada data
historis rata-rata umur simpanan/dana pihak keti ga.
12 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
11. Bank dapat ti dak melakukan amorti sasi sebagaimana
dimaksud pada angka 9) dan
10) serta mengakui sekaligus sebagai beban pada periode
berjalan, jika besarnya biaya
transaksi tersebut ti dak material.
12. Bank harus menetapkan ti ngkat materialitas dan
mendokumentasikan dalam kebijakan
akuntansi sebagaimana diatur dalam Bab mengenai Kredit.
Penyajian
1. Kewajiban (giro, tabungan, deposito berjangka, serti
fi kat deposito, simpanan lain yang
dapat dipersamakan dengan itu) disajikan di neraca
sesuai kategori kewajiban keuangan,
yaitu:
No Kategori Kewajiban Keuangan Keterangan
1 Diukur pada Nilai Wajar melalui
Laporan Laba Rugi
Sebesar nilai wajar
2 Kewajiban lainnya (biaya
perolehan diamortisasi)
Sebesar biaya perolehan diamortisasi
(amortised cost), yaitu nilai wajar kewajiban
yang diukur pada saat pengakuan awal
ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif
menggunakan metode suku bunga efektif.
2. Saldo debet rekening giro (overdraft )
disajikan sebagai bagian dari pos Kredit.
E. Ilustrasi Jurnal
1. Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi
a. Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/Rekening …/Giro BI
Kr. Giro/tabungan/deposito
(sebesar dana yang diterima)
b. Pembayaran biaya transaksi yang dapat diatribusikan:
Db. Giro/tabungan/deposito
Kr. Kas/ Rekening …/Giro BI
c. Pada saat penarikan giro/tabungan/deposito
Db. Giro/tabungan/deposito
Kr. Kas/ Rekening …/Giro BI
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 13
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
d. Penyesuaian nilai wajar:
1) Jika nilai wajar lebih ti nggi dari nilai tercatat
Db. Beban selisih penilaian kewajiban
Kr . Giro/tabungan/deposito
2) Jika nilai wajar lebih rendah dari nilai tercatat:
Db. Giro/tabungan/deposito
Kr. Pendapatan selisih penilaian kewajiban
e. Pengakuan beban bunga giro/tabungan/deposito
Db. Beban jasa giro/bunga tabungan/bunga deposito
Kr. Beban jasa giro/bunga tabungan/deposito masih harus
dibayar
f. Pembayaran bunga giro/tabungan/deposito
Db. Jasa giro/beban bunga tabungan/deposito/yang masih
harus dibayar
Kr. Giro/tabungan/deposito/Kas/Rekening.../Giro BI
Kr. Kewajiban segera - pajak nasabah
g. Penerbitan sertifikat deposito
Db. Kas/Rekening…/Giro BI
Kr. Sertifikat deposito
Kr. Kewajiban segera – pajak nasabah
h. Penyesuaian nilai wajar:
1) Jika nilai wajar lebih ti nggi dari nilai tercatat
Db. Beban - selisih penilaian kewajiban
Kr. Serti fi kat deposito
2) Jika nilai wajar lebih rendah dari nilai tercatat:
Db. Serti fi kat deposito
Kr. Pendapatan-selisih penilaian kewajiban
i. Pengakuan beban bunga sertifikat deposito
Db. Beban bunga
Kr. Serti fi kat deposito
j. Saat jatuh tempo sertifikat deposito
Db. Serti fi kat deposito
Db. Beban bunga serti fi kat deposito (beban bunga
terakhir)
Kr. Kas/Rekening …/Giro BI
14 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
2. Kewajiban Lainnya (biaya perolehan diamorti sasi)
a. Pada saat penerimaan setoran
Db. Kas/Rekening …/Giro BI
Kr. Giro/tabungan/deposito – amorti sed cost
b. Pembayaran biaya transaksi yang dapat diatribusikan:
1) Apabila nilainya material untuk diamortisasi
Db. Giro/tabungan/deposito – amortised cost
Kr. Kas/Rekening…/Giro BI
2) Apabila nilainya tidak material untuk diamortisasi
Db. Beban bunga
Kr. Kas/Rekening…/Giro BI
c. Pada saat penarikan giro/tabungan/deposito
Db. Giro/tabungan/deposito - amorti sed cost
Kr. Kas/Rekening …/Giro BI
d. Pengakuan beban bunga giro/tabungan/deposito
Db. Beban jasa giro/bunga tabungan/bunga deposito
Kr. Beban jasa Giro/bunga tabungan/deposito masih harus
dibayar
e. Amortisasi biaya transaksi yang diatribusikan
(apabila dilakukan amortisasi)
Db. Beban bunga
Kr. Giro/tabungan/deposito - amorti sed cost
f. Pembayaran bunga giro/tabungan/deposito
Db. Beban jasa giro/bunga tabungan/bunga deposito yang
masih harus dibayar
Kr. Giro/tabungan/deposito - amorti sed cost/Kas/Rekening.../Giro
BI
Kr. Kewajiban segera - pajak nasabah
g. Penerbitan sertifikat deposito
Db. Kas/Rekening…/Giro BI
Kr. Serti fi kat deposito - amorti sed cost
Kr. Kewajiban segera – pajak nasabah
h. Amortisasi bunga dibayar dimuka sertifikat deposito
Db. Beban bunga serti fi kat deposito
Kr. Serti fi kat deposito - amorti sed cost
i. Saat jatuh tempo sertifikat deposito
Db. Serti fi kat deposito - amorti sed cost
Db. Beban bunga serti fi kat deposito (beban bunga
terakhir)
Kr. Kas/Rekening …/Giro BI
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 15
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
F. Pengungkapan
Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain:
1. Ikhti sar kebijakan akuntansi yang penti ng yang
termasuk namun ti dak terbatas pada:
a. Kategori dan dasar pengukuran (measurement basis)
simpanan/dana pihak ketiga
dalam penyusunan laporan keuangan; dan
b. Kebijakan akuntansi lainnya yang relevan dengan
simpanan/dana pihak ketiga yang
dapat mendukung pemahaman terhadap laporan keuangan.
2. Metode dan teknik penilaian (valuasi) yang antara
lain mencakup:
a. Penggunaan kuotasi harga di pasar aktif atau teknik
penilaian;
b. Asumsi penetapan nilai wajar simpanan/dana pihak
ketiga (dalam hal bank
menggunakan nilai wajar dalam pengukuran simpanan/dana
pihak ketiga) serta
perubahan asumsi yang dapat mempengaruhi laporan
keuangan secara signifikan;
dan
c. Penetapan tingkat diskonto (discount rate).
3. Kategori dan nilai tercatat simpanan/dana pihak
ketiga, yaitu:
a. Diukur pada Nilai Wajar melalui Laporan Laba Rugi;
b. Kewajiban Lainnya.
4. Perubahan nilai wajar atas simpanan/dana pihak ketiga
yang diukur pada Nilai Wajar
melalui Laporan Laba Rugi.
5. Rincian simpanan mengenai:
a. jumlah dan jenis simpanan, termasuk dari pihak yang
memiliki hubungan
istimewa;
b. komposisi besarnya deposito dan sertifikat deposito
menurut jangka waktu untuk
mata uang rupiah dan mata uang asing; dan
c. jumlah giro, tabungan, deposito, dan sertifikat
deposito yang diblokir untuk tujuan
tertentu.
6. Pemberian fasilitas isti mewa kepada penyimpan.
7. Jumlah serti fi kat deposito dan deposito yang telah
jatuh tempo.
G. Ketentuan Lain-lain
Untuk produk dana pihak keti ga yang mengandung embedded derivati f seperti
dual currency
deposit, dan
sejenisnya, maka perlakuan derivati fnya mengikuti Bab mengenai Transaksi
Derivati f.
16 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
H. Contoh Kasus
1. Transaksi Giro/Tabungan, nasabah setor dengan bilyet giro
bank lain
Pada tanggal 13 Februari 2010, seorang nasabah giro
(giran) Bank XYZ menyetorkan
selembar bilyet giro Bank PQR senilai Rp 20.000.000
untuk dikreditkan ke rekeningnya di
Bank XYZ. Setoran efekti f (ti dak terjadi penolakan)
pada tanggal 15 Februari 2010. Jasa
giro yang diberikan kepada giran adalah 4% per tahun dan
sampai akhir bulan ti dak
terjadi mutasi. (Dalam contoh ini ti dak ada biaya
transaksi yang dapat diatribusikan).
Kebijakan bank membukukan giro/tabungan sebagai kategori
kewajiban lainnya (harga
perolehan yang diamorti sasi.)
Jurnal transaksi
a. Pada saat nasabah hendak mencairkan bilyet giro tanggal
13 Februari 2010,
Tidak ada jurnal, hanya dilakukan pencatatan penerimaan
bilyet giro
b. Tanggal 15 Februari 2010, ketika diketahui tidak
terjadi penolakan
Db. Giro BI Rp. 20.000.000
Kr. Giro – amortised cost (Rek Nasabah) Rp. 20.000.000
c. Pengakuan beban bunga (setiap hari)
Db. Beban jasa giro Rp. 2.192
Kr. Jasa giro yang masih harus dibayar Rp. 2.192
Perhitungan:
Bunga per hari= Rp 20.000.000 x 4% x 1/365 = Rp 2.192
Jumlah hari bunga dari tgl 15 Februari 2010 s/d 28 Februari 2010
adalah 14 hari sehingga
total beban bunga untuk bulan Februari 2010 adalah Rp. 30.688
(14 x Rp. 2.192)
Pajak = 20% x Rp. 30.688 = Rp. 6.137
d. Pembayaran bunga tanggal 28 Februari 2010,
Db. Jasa giro yang masih harus dibayar Rp. 30.688
Kr. Giro - amortised cost (Rek. Nasabah) Rp. 24.551
Kr. Kewajiban segera - pajak nasabah Rp. 6.137
2. Transaksi Deposito, nasabah setor tunai
Pada tanggal 14 April 2010, seorang nasabah membuka
rekening deposito sebesar Rp
20.000.000 yang disetor secara tunai di Bank XYZ untuk
jangka waktu 1 bulan dengan
suku bunga 6% per tahun. Nasabah menanggung biaya
meterai sebesar Rp 6.000.
Kebijakan bank membukukan giro/tabungan dalam kategori
kewajiban lainnya (harga
perolehan yang diamorti sasi).
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 17
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
Jurnal transaksi
a. Pada saat nasabah membuka rekening deposito tanggal
14 April 2010,
Db. Kas Rp. 20.006.000
Kr. Deposito - amortised cost Rp. 20.000.000
Kr. Persediaan meterai Rp. 6.000
b. Pengakuan beban bunga (setiap hari):
Db. Beban bunga deposito Rp. 3.288
Kr. Bunga deposito yang masih harus dibayar Rp. 3.288
Perhitungan:
Bunga setiap hari= Rp 20.000.000 x 1/365 x 6% = Rp 3.288
Jumlah hari bunga dari tgl 14 April 2010 s/d 14 Mei 2010 adalah
30 hari sehingga
total beban bunga deposito adalah Rp. 98.640 (30 x Rp3.288)
Pajak = 20% x Rp 98.640 = Rp19.728
c. Pada saat deposito jatuh tempo tanggal 14 Mei 2010,
1) Pembayaran bunga deposito:
Db. Bunga deposito yang masih harus dibayar Rp. 98.640
Kr. Giro (Rek. Nasabah)/Kas/Giro BI Rp. 78.912
Kr. Kewajiban segera - pajak nasabah Rp. 19.728
2) Pembayaran nominal deposito:
Db. Deposito - amortised cost Rp. 20.000.000
Kr. Giro (Rek. Nasabah)/Kas/Giro BI Rp. 20.000.000
3. Transaksi Serti fi kat Deposito, nasabah setor tunai
Pada tanggal 14 April 2010, seorang nasabah membeli
serti fi kat deposito dengan
nominal Rp. 20.000.000 (jangka waktu 1 bulan, suku bunga
6% per tahun) di Bank XYZ.
Nasabah menanggung biaya meterai sebesar Rp 6.000. Pada
tanggal 14 Mei 2010,
serti fi kat deposito jatuh tempo dan nasabah mencairkan
serti fi kat deposito tersebut.
Kebijakan bank membukukan giro/tabungan sebagai kategori
kewajiban lainnya (harga
perolehan yang diamortisasi).
Jurnal transaksi
a. Pada saat penerbitan sertifikat deposito tanggal 14
April 2010
Db. Kas Rp. 19.927.297
Kr. Sertifikat deposito - amortised cost Rp.
19.901.621
Kr. Kewajiban segera – pajak nasabah Rp. 19.676
Kr. Persediaan meterai Rp. 6.000
18 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
Perhitungan:
Total hari bunga dari 14 April 2010 sampai 14 Mei 2010 adalah 30
hari
Nominal Rp 20.000.000
Nilai tunai = ( 20.000.000 ) Rp 19.901.621
(1+(6%/365)30
Bunga (diskonto) Rp 98.379
Pajak atas bunga = 20% x Rp98.379 Rp 19.676
Total yang dibayar oleh nasabah = 19.901.621+ 19.676 + 6.000 Rp 19.927.297
b. Amortisasi bunga dibayar dimuka sertifikat deposito
(setiap hari):
Db. Beban bunga sertifikat deposito Rp. 3.271
Kr. Sertifikat deposito – amortised cost Rp.
3.271
Perhitungan dan besarnya amortisasi hari selanjutnya
sampai jatuh tempo dapat
dilihat pada tabel amortisasi di halaman berikut.
c. pada saat sertifikat deposito jatuh tempo tanggal 14
Mei 2010,
Db. Sertifikat deposito – amortised cost Rp.
20.000.000
Kr. Giro (Rek nasabah)/Giro BI/kas Rp. 20.000.000
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 19
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
Tabel amortisasi diskonto
untuk sertifikat deposito dengan rincian sbb:
Nilai nominal IDR 2
0.000.000 tingkat diskonto 6%
tgl terbit : 14-Apr-10
j.w (hari) 30
tgl jatuh tempo :
14-May-10
Amortisasi dengan suku
bunga efektif
No Tahun Estimasi Saldo
Awal Suku Pelunasan Kewajiban Amortisasi Saldo Akhir
Trx Arus Kas Sertifikat
Bunga Bunga dengan Sertifikat
Deposito Efektif (EIR)
EIR Deposito
A B C D E = D X EIR F G =
p x i H = E - G I = D+E+F+G
1 14-Apr-08 19.901.621 19.901.621
3.271 - 3 .271 19.904.892
2 15-Apr-08 - 19.904.892 3.272 - 3
.272 19.908.164
3 16-Apr-08 - 19.908.164 3.273 - 3
.273 19.911.437
4 17-Apr-08 - 19.911.437 3.273 - 3
.273 19.914.710
5 18-Apr-08 - 19.914.710 3.274 - 3
.274 19.917.984
6 19-Apr-08 - 19.917.984 3.274 - 3
.274 19.921.258
7 20-Apr-08 - 19.921.258 3.275 - 3
.275 19.924.533
8 21-Apr-08 - 19.924.533 3.275 - 3
.275 19.927.808
9 22-Apr-08 - 19.927.808 3.276 - 3
.276 19.931.084
10 23-Apr-08 - 19.931.084 3.276 - 3
.276 19.934.360
11 24-Apr-08 - 19.934.360 3.277 - 3
.277 19.937.637
12 25-Apr-08 - 19.937.637 3.277 - 3
.277 19.940.914
13 26-Apr-08 - 19.940.914 3.278 - 3
.278 19.944.192
14 27-Apr-08 - 19.944.192 3.278 - 3
.278 19.947.471
15 28-Apr-08 - 19.947.471 3.279 - 3
.279 19.950.750
16 29-Apr-08 - 19.950.750 3.280 - 3
.280 19.954.029
17 30-Apr-08 - 19.954.029 3.280 - 3
.280 19.957.309
18 1-May-08 - 19.957.309 3.281 - 3
.281 19.960.590
19 2-May-08 - 19.960.590 3.281 - 3
.281 19.963.871
20 3-May-08 - 19.963.871 3.282 - 3
.282 19.967.153
21 4-May-08 - 19.967.153 3.282 - 3
.282 19.970.435
22 5-May-08 - 19.970.435 3.283 - 3
.283 19.973.718
23 6-May-08 - 19.973.718 3.283 - 3
.283 19.977.001
24 7-May-08 - 19.977.001 3.284 - 3
.284 19.980.285
25 8-May-08 - 19.980.285 3.284 - 3
.284 19.983.570
26 9-May-08 - 19.983.570 3.285 - 3
.285 19.986.855
27 10-May-08 - 19.986.855 3.286 - 3
.286 19.990.140
28 11-May-08 - 19.990.140 3.286 - 3
.286 19.993.426
29 12-May-08 - 19.993.426 3.287 - 3
.287 19.996.713
30 13-May-08 - 19.996.713 3.287 - -
3 .287 20.000.000
31 14-May-08 ( 20.000.000)
20.000.000 - 20.000.000 - - ( 0)
Suku Bunga Efektif Awal 0,016%
(Original Effective
Interest Rate / EIR)
Keterangan
p = pokok
i = suku bunga kontraktual
20 I Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
4. Transaksi Serti fi kat Deposito, nasabah setor tunai
Pada tanggal 14 April 2010, seorang nasabah membeli
serti fi kat deposit di Bank XYZ
dengan nominal Rp. 20.000.000 dengan jangka waktu 1
bulan dan suku bunga 6%.
Nasabah dikenakan biaya meterai Rp. 6,000. Pada tanggal
14 Mei 2010, serti fi kat
deposito tersebut jatuh tempo dan nasabah mencairkan
serti fi kat deposito tersebut.
Suku bunga pasar saat itu adalah 5,5% p.a.
Kebijakan bank membukukan giro/tabungan sebagai kategori
kewajiban yang diukur
pada nilai wajar melalui laporan laba rugi
Jurnal transaksi
a. Tanggal 14 April 2010 , pada saat penerbitan
sertifikat deposito
Db. Kas Rp. 19.927.297
Kr. Sertifikat deposito Rp. 19.901.621
Kr. Kewajiban segera – pajak nasabah Rp. 19.676
Kr. Persediaan meterai Rp. 6.000
Perhitungan:
Total hari bunga dari tgl 14 April 2010 sampai 14 Mei 2010
adalah 30 hari
Nominal Rp. 20.000.000
Nilai tunai = (20.000.000) Rp. 19.901.621
(1+(6%/365)30
Bunga (diskonto) Rp. 98.379
Pajak atas bunga = 20% x Rp. 98.379 Rp. 19.676
Total yang dibayar oleh nasabah
= Rp. 19.901.621 + Rp. 19.676 + Rp. 6.000 Rp. 19.927.297
b. Tanggal 14 April 2010, pada saat menyesuaikan nilai
wajar dengan transaksi sejenis
yang memiliki tingkat suku bunga 5,50%.
Perhitungan:
Present value dengan bunga 5.50% (sisa hari bunga 29 hari)
Nilai tunai = 20.000.000 Rp. 19.909.800
(1+(5,5%/365)30
Penyesuaian harga pasar = Rp.19.909.800 – Rp.19.901.621 Rp.
8.179
Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia I 21
Bab VIII I Simpanan/Dana Pihak Ketiga
c. Pada tanggal 14 April 2010 (jurnal penyesuaian nilai
wajar):
Db. Beban-selisih penilaian kewajiban Rp. 8.179
Kr. Sertifikat deposito Rp. 8.179
d. Tanggal 15 April 2010, transaksi sejenis ini
mempunyai tingkat suku bunga 5,50%.
Perhitungan:
Present value (nilai tunai) dengan bunga 5.50% (sisa hari bunga
28 hari)
Nilai tunai = 20.000.000 Rp. 19.912.800
(1+(5,5%/365)29
Penyesuaian nilai wajar = Rp. 19.912.800 – Rp. 19.901.621 Rp.
11.179
1) Melakukan jurnal balik atas penyesuaian nilai wajar
sebelumnya:
Db. Sertifikat deposito Rp. 8.179
Kr. Beban-selisih penilaian kewajiban Rp. 8.179
2) Membentuk penyesuaian harga pasar terkini:
Db. Beban-selisih penilaian kewajiban Rp. 11.179
Kr. Sertifikat deposito Rp. 11.179
e. Pada saat sertifikat deposito jatuh tempo tanggal 14
Mei 2010,
1) Melakukan jurnal balik (reversing entry)
atas penyesuaian nilai wajar
sebelumnya
2) Jurnal jatuh tempo:
Db. Sertifikat deposito Rp. 19.901.621
Db. Beban bunga Rp. 98.379
Kr.
Giro (Rek nasabah)/Giro BI/Kas Rp. 20.000.000