Jumat, 09 Januari 2015

akuntansi bank ( dasar dasar perbankan)


Di susun oleh: Septianus Edo
  • 1. Basic of Banking Business (Dasar-Dasar Perbankan)
  • 2. POKOK BAHASAN : I. Landasan Hukum Perbankan Indonesia II. Kategori Bank III. Definisi, Azas, Tujuan & Fungsi Bank di Indonesia IV. Prinsip-Prinsip Operasional Bank V. Organisasi Bank VI. Manajemen Bank VII. Lembaga Penjamin Simpanan VIII. Kerahasiaan Bank IX. Pengaturan dan Pengawasan Bank X. Kewenangan Pengaturan dan Pengawasan Bank XI. Arsitektur Perbankan Indonesia 2
  • 3. 1 . Undang – Undang Republik Indonesia no.7 th 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang RI No. 10 tahun 1998 2 . Undang – Undang Republik Indonesia No.23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang No. 3 tahun 2004 3 I. Landasan Hukum Perbankan di Indonesia
  • 4. II. KATEGORI BANK 4 Menurut Jenis : 1. Bank Umum (Konvensional & Syariah) 2. Bank Perkreditan Rakyat Menurut Kepemilikan : 1. Pemerintah 2. Pemerintah Daerah 3. Swasta Nasional 4. Koperasi 5. Asing Menurut Kegiatan Usaha : 1. Bank Devisa 2. Bank Non Devisa Menurut Bentuk Hukum : 1. Perusahaan Perseroan (Persero) 2. Perseroan Terbatas (PT) 3. Perusahaan Daerah (PD) 4. Koperasi Menurut Sistim Pembayaran Jasa : 1. Pembayaran Bunga 2. Bagi Hasil ( Prinsip Syariah)
  • 5. JUMLAH BANK Kelompok Bank Periode 1998 1999 2000 2001 2002 2008 2009 Bank Umum: 208 164 151 145 141 128 121 - Bank BUMN 7 5 5 5 5 5 4 - BPD 27 27 26 26 26 26 26 - Bank Devisa 71 47 38 38 35 33 34 - Bank Non Devisa 59 45 43 42 41 36 31 - Eks Bank Campuran 34 30 29 24 24 17 16 - Bank Asing 10 10 10 10 10 11 10 BPR: 2262 2467 2419 2355 2141 1809* 1733 5
  • 6. III. DEFINISI , AZAS , TUJUAN & FUNGSI BANK DI INDONESIA 6
  • 7. B A N K Adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup orang banyak ( Undang – Undang Republik Indonesia No. 10 tahun 1998) 7
  • 8. Prudential Banking ( Prinsip Kehati – Hatian ) 8 1. First Line of Defence : adanya sistim dan prosedur yang diyakini telah memenuhi prinsip kehati-hatian dan memenuhi kriteria good corporate governance /GCG (tata kelola perusahaan yang baik) 2. Second Line of Defence : tersedianya sumber daya manusia yang profesional, berintegritas tinggi sehingga dapat dijamin sistem dan prosedur dipatuhi A Z A S :
  • 9. TUJUAN : Perbankan indonesia bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka peningkatan pemerataan pertumbuhan ekonomi dan stabilitas nasional ke arah peningkatan taraf hidup rakyat banyak 9
  • 10. 10 FUNGSI BANK B. PENYALURAN DANA A. MENGHIMPUN DANA SURPLUS UNIT DEFISIT UNITFINANCIAL INTERMEDIARY C. Fungsi lain dari Bank : 1. Penunjang kelancaran sistem pembayaran 2. Pelaksana kebijakan moneter 3. Pencapaian stabilitas sistem keuangan
  • 11. 1. Denomination divisibility : Menghimpun dana dari pemilik dan disalurkan kepada yang memerlukannya 2. Maturity flexibility : Menghimpun dana dalam bentuk giro, tabungan atau deposito yang jangka waktunya bervariasi 3. Liquidity transformation : Memelihara likuiditas 4. Risk diversification : Penyaluran dana dengan memperhatikan risiko 11 IV. PRINSIP OPERASIONAL BANK
  • 12. • Bank dapat berbentuk hukum PT, koperasi atau Perusahaan Daerah • Trend integrasi bank dengan usaha finansial lainnya • Bank dapat berbentuk hukum PT, koperasi atau Perusahaan Daerah • Trend integrasi bank dengan usaha finansial lainnya Sumber Dana Pengguna Dana Individu Usaha/ Institusi Individu Usaha Pemberian Kredit Simpanan Sektor Perbankan Bank Modal Jasa keuangan (services), antara lain: - Sistem pembayaran - Export/ import (trade financing) - Perdagangan mata uang 12
  • 13. 13 DEBET USES OF FUND (Penggunaan Dana) KREDIT SOURCES OF FUND (Sumber Dana) DANA PIHAK I : Equity (Saham, Cadangan, Laba) DANA PIHAK III : Giro Tabungan Deposito ASSET UTAMA BANK KREDIT AKTIVA TETAP SECONDARY RESERVE SBI, Surat Berharga dll. Neraca Bank XYZ per 31 Desember 2009 PRIMARY RESERVE Reserve Requirement (RR) Giro Wajib Minimum (GWM) DANA PIHAK II : Obligasi, Saham, MM, BI, BA financing dll.
  • 14. ASSETS ALLOCATION APPROACH Sumber Dana Penggunaan Dana 14
  • 15. PENGERTIAN RISIKO Suatu kemungkinan akan terjadinya hasil yang tidak diinginkan, yang dapat menimbulkan kerugian/ kehancuran apabila tidak diantisipasi serta tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sebaliknya, risiko yang dikelola dengan baik akan memberikan ruang pada terciptanya peluang untuk memperoleh suatu hasil/ keuntungan yang lebih besar 15
  • 16. 16 BANK RISKS 1. Credit Risk Debitur tidak membayar kewajibannya 2. Market Risk Perubahan suku bunga/ nilai tukar 3. Liquidity Risk Bank tidak mampu memenuhi kewajiban yang telah jatuh tempo 4. Operational Risk Tidak berfungsinya proses internal, kesalahan manusia, kegagalan sistem atau adanya problem eksternal yang mempengaruhi operasional bank 5. Legal Risk Kelemahan aspek yuridis yang menyebabkan adanya tuntutan hukum sebagai akibat dari ketiadaan peraturan, kelemahan perikatan, dll. 6. Reputation Risk Publikasi/ persepsi negatif terhadap bank 7. Strategic Risk Akibat dari pengambilan keputusan bisnis yang tidak tepat/ kurang responsif terhadap perubahan 8. Compliance Risk Tidak mematuhi/ melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku
  • 17.  Bank Umum  melakukan kegiatan usaha konvensional; dan atau  melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;  memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.  Bank Perkreditan Rakyat (BPR)  melakukan kegiatan usaha konvensional;atau  melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah;  tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. JENIS BANK 17
  • 18. BENTUK HUKUM 18  u/ Bank Umum = Perseroan Terbatas = Koperasi = Perusahaan Daerah.  u/ Bank Perkreditan Rakyat (BPR) = Perseroan Terbatas = Koperasi = Perusahaan Daerah = Bentuk lain yang ditetapkan dengan PP
  • 19. KEPEMILIKAN BANK UMUM 19 • Bank Umum hanya dapat didirikan o/ : = WNI dan atau BHI; = WNI dan atau BHI dengan WNA dan atau BHA secara kemitraan • Unsur kemitraan dalam kepemilikan Bank = tetap terdapat unsur kepemilikan Indonesia = maksimum kepemilikan pihak asing 99% • Emisi saham melalui bursa efek = maksimum 99% dari jumlah saham Bank ybs = pembelian saham oleh asing melalui bursa dapat mencapai 100% dari yang tercatat di bursa
  • 20. KEPEMILIKAN BPR 20  BPR hanya dapat didirikan dan dimiliki : = WNI = BHI yang seluruh pemiliknya WNI = Pemerintah Daerah = bersama di antara ketiganya  Tidak dimungkinkan adanya unsur kepemilikan asing
  • 21. PERIZINAN 21  Perizinan Bank diberikan oleh BI  Hal-hal yang memerlukan izin : = pendirian Bank Umum dan BPR = pembukaan KC Bank Umum dan KC BPR = pembukaan KC, KCP dan KPw dari Bank Asing = merger, konsolidasi dan akuisisi
  • 22. KEGIATAN USAHA BANK UMUM 22 • Tanpa pembatasan ketentuan BI (Ps 6) a.l : = menghimpun dana (giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan); = memberikan kredit; = menerbitkan surat pengakuan hutang; = membeli, menjual atau menjamin surat-surat berharga; = melakukan transfer; = menempatkan dana pada dan atau meminjam dana dari bank lain; = menyediakan safe deposit box.
  • 23. KEGIATAN USAHA BPR 23 • Usaha BPR meliputi : = menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan; = memberikan kredit; = menyediakan pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip Syariah; = menempatkan dana pada bank lain.
  • 24. BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH 24 • Bank Syariah terdiri atas Bank Umum Syariah dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah • Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi (a.l): - menghimpun dana dalam bentuk Simpanan (Giro,Tabungan) berdasarkan prinsip Wadi’ah - menghimpun dana dalam bentuk Investasi (Deposito, Tabungan) berdasarkan prinsip Mudharabah - menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah dan Akad musyarakah. - menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’
  • 25. BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH - menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh - menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarahmuntahiya bittamlik - melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah - melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah - membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah; 25
  • 26. BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH • membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia - menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah - melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah - menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah; - memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah 26
  • 27. BANK BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH • melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah; • memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan • melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 27
  • 28. KEGIATAN USAHA UNIT USAHA SYARIAH (UUS) • menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan berdasarkan Akad wadi’ah • menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, berdasarkan Akad mudharabah • menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah • menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna’ • menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh • menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik 28
  • 29. KEGIATAN USAHA UNIT USAHA SYARIAH (UUS) • melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; • melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah • membeli dan menjual surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah • membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia • menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah 29
  • 30. KEGIATAN USAHA UNIT USAHA SYARIAH (UUS) - menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah - memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah - memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah; dan - melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan 30
  • 31. 31 V. ORGANISASI BANK STRUKTUR ORGANISASI BANK SECARA INDIVIDUAL TERGANTUNG BEBERAPA HAL ANTARA LAIN : A. Sistem dan prosedur kerja B. Jenis bank dan lingkup kegiatannya C. Sistem pengambilan keputusan D. Penggunaan teknologi
  • 32. 32 ORGANISASI BANK ORGANISASI BANK UMUMNYA TERDIRI DARI : 1. Kantor Pusat 2. Kantor Wilayah/ Inspeksi 3. Kantor Cabang (Penuh) 4. Kantor Cabang Pembantu 5. Kantor Kas, Kios, Kas Mobil
  • 33. Dewan Komisaris Komisaris Utama/ Komisaris Independen Wakil Komisaris Utama Komisaris Komisaris Independen Komisaris Independen Komisaris Independen Direktur Utama Direktur Corporate Banking Direktur Commercial Banking Direktur Micro & Retail Banking Direktur Treasury & International Banking Direktur Specialist Asset Management Direktur Compliance & Human Capital EVP Change Mgt Office EVP Internal Audit EVP Consumer Finance Mandiri Sekuritas Corporate Banking I Corporate Banking II Corporate Banking III Synd. & Structured Finance Corporate Banking Agro-Based Jakarta Commercial Sales Regional Commerical Sales 1 Small Business I Regional commercial Sales 2 Wholesale Produk Mgt Bank Syariah Mandiri Small Business II Jakarta Network Regional Network Micro Business Mass & Electronic Banking Wealth Mgt Bank Sinar Harapan Bali AXA Mandiri Financial S. Consumer Card Consumer Loans International Banking & Cap.Mkt. S. Treasury Mandiri Tunas Finance Mandiri Tunas Finance Credit Recovery I Credit Recovery II Asset Mgt Compliance Human Capital Services Hum.Cap. Strategy & Policy Learning Center Direktur Risk Magement Direktur Corp.Sec, Legal & Cust. Care Direktur Technology & Ops.EVP Finance & Strategy Market & Operational Risk Credit Risk & Policy Corporate Risk Commercial Risk Retail & Consumer Risk IT Bussiness Solution & App.Services IT Operations Central Operations Planning Policies, Proced. Arch. Credit Operation Electronic Channel Operation Investor Relations Strategy & Performance Accounting Procurement & Fixed Asset Corporate Secretary Legal Customer Care Wakil Direktur Utama RISK AND CAPITAL COMMITTEE INFORMATION AND TECHNOLOGY COMMITTEE PERSONNEL POLICY COMMITTEE IWHOLSESALE EXECUTIVE COMMITTEE RETAIL & SUPPORT COMMITTEE DEWAN KOMISARIS DIREKTUR KOMITE DI BAWAH DIREKSI EVP KOORDINATOR GROUP HEAD SPECIALIST SETINGKAT GROUP HEAD ANAK PERUSAHAAN UTAMA ORGANISASI BANK (Contoh: Bank Mandiri – sumber: Annual Report 2009) Chief of Economist Culture & Service Specialist 33
  • 34. Komite Teknologi Sistem informasi Komite Kredit ALCO Komite Manajemen Risiko Komite Pertimbangan Pegawai Staf Ahli Outsourcing Direktur Operasi Bank Direktur Utama Direktur Pengembangan Korporat Direktur Kepatuhan Divisi Perencanaan & Keuangan Divisi Bisnis Divisi Pengembanga n Ekonomi Rakyat Divisi Treasury & Internasional Divisi Pengem- bangan Divisi SDM Divisi Umum Divisi Kepatuhan & ManRisk Divisi T I SKAI Dept. Perencanaan Perusahaan Dept. Akuntansi, Pajak & Pelaporan Dept. Pembinaan & Pemantauan Bisnis Cab. Dept. Konsumer Dept. Komersial Dept. Kredit Khusus Dept. Prog. PER Dept. UMK Dept. ALMA Dept. Pasar Uang, Pasar Modal, SB, Likuiditas Divisi Bisnis Dept. Kepatuhan Dept. Manajemen Risiko Dept. Pengadaan & Umum Dept. Inventaris & Layanan Dept. Diklat Dept. Pengmbang an SDM Dept. Pemasaran Prod, Jasa & Layanan Dept. Penelitian & Pengmb. Org Jaringan Departemen Pendukung Auditor Auditor di Ktr Cabang Kelompok Auditor Kelompok Operasional TI Kelompok Pengembangan T Kelompok TI Security & Network Quality Insurance Kelompok Teknis ORGANISASI BANK (Contoh: BPD Papua – sumber: Annual Report 2009) 34
  • 35. 35 DIREKTUR KEPATUHAN DIREKTUR UMUM DIREKTUR UTAMA RUPS DEWAN KOMISARIS ALCO KMK KOMITE KREDIT KOMITE RISIKO KOMITE TEKNOLOGI KOMITE REMUNERASI DAN NOMINASI KOMITE AUDIT KOMITE PEMANTAU RISIKO PENASIHAT AHLIDIREKTUR PEMASARAN SATUAN KERJA AUDIT INTERN DIVISI MANAJEM EN RISIKO DAN KEPATUH AN DIVISI SUMBER DAYA MANUSIA DIVISI UMUM DIVISI AKUNTANSI DAN LAPORAN DIVISI TEKNOLOGI DAN INFORMASI DIVISI PERENCANAA N DIVISI PENGEMBANGAN BISNIS DAN PEMBINAAN CABANG DIVISI KREDIT DIVISI TRISURI SKAI MRK SDM UMM AKL TI REN PBCC KRD TRI CABANG UTAMA & CABANG- CABANG CORPORATE SECRETARY STAF DIREKSI ORGANISASI BANK (Contoh: BPD Sulut – sumber: Annual Report 2009)
  • 36. VI. MANAJEMEN BANK : Manajemen perbankan merupakan perpaduan antara ilmu dan seni mengatur kegiatan pengumpulan dana, penyaluran kredit dan pelaksanaan lalu lintas pembayaran agar efektif dan efisien dalam mencapai tujuan 36 4HALPOKOKYANG HARUS DIPERHATIKAN OLEHBANK a. Manajemen dana b. Manajemen perkreditan c. Manajemen lalu lintas pembayaran d. Manajemen sumber daya manusia
  • 37. 37 Tingkat Kesehatan Bank PBI No. 6/10/PBI/2004 tentang Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum SE Bank Indonesia No. 6/23/DPNP tanggal 31 Mei 2004 perihal Sistem Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Lampiran 1 – Matriks Perhitungan/ Analisis Komponen Faktor Lampiran 2 – Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komponen Lampiran 3 – Kertas Kerja Penetapan Peringkat Faktor Lampiran 4 – Matriks Kriteria Penetapan Peringkat Komposit Lampiran 5 – Kertas Kerja Penetapan Peringkat
  • 38. Tingkat Kesehatan Bank Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia dengan menggunakan metoda CAMEL:  bank yang sehat adalah bank yang dapat menjalankan fungsi-fungsinya dengan baik  bank yang sehat adalah bank yang dapat menjaga dan memelihara kepercayaan masyarakat, dapat menjalankan fungsi intermediasi, dapat membantu kelancaran lalu lintas pembayaran serta dapat digunakan oleh pemerintah dalam melaksanakan berbagai kebijakannya, terutama kebijakan moneter  memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat serta bermanfaat bagi perekonomian secara keseluruhan  bank harus mempunyai modal yang cukup, menjaga kualitas asetnya dengan baik, dikelola dengan baik dan dioperasikan berdasarkan prinsip kehati-hatian, menghasilkan keuntungan yang cukup untuk mempertahankan kelangsungan usahanya, serta memelihara likuiditasnya sehingga dapat memenuhi kewajibannya setiap saat  selain itu, suatu bank harus senantiasa memenuhi berbagai ketentuan dan aturan yang telah ditetapkan, yang pada dasarnya berupa berbagai ketentuan yang mengacu pada prinsip-prinsip kehati-hatian di bidang perbankan 38
  • 39. Tingkat Kesehatan Bank Pengukuran Tingkat Kesehatan Bank di Indonesia dengan menggunakan metoda CAMEL:  Penilaian tingkat kesehatan bank di Indonesia sampai saat ini secara garis besar didasarkan pada faktor CAMEL (Capital, Assets Quality, Management, Earning dan Liquidity) No. Faktor CAMEL Bobot Bank Umum BPR 1. 2. 3. 4. 5. Permodalan Kualitas Aktiva Produktif Kualitas Manajemen Rentabilitas Likuiditas 25% 30% 25% 10% 10% 30% 30% 20% 10% 10% 39
  • 40. Tingkat Kesehatan Bank 1. Capital 2. Assets Quality 3. Management  Manajemen Umum ((strategi, struktur, sistem, sumber daya manusia, kepemimpinan, budaya kerja) dan Manajemen Risiko (risiko likuiditas, risiko pasar, risiko kredit, risiko operasional, risiko hukum dan risiko pemilik dan pengurus) 4. Earning 5. Liquidity 40
  • 41. 41
  • 42. 42 Laporan Keuangan Bank Untuk memenuhi Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tanggal 13 Desember 2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia No. 7/50/PBI/2005 tanggal 29 Nopember 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia No. 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank dan Surat Edaran Bank Indonesia No. 3/30/DPNP tanggal 14 Desember 2001 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Bank Indonesia No. 7/10/DPNP tanggal 31 Maret 2005 perihal Laporan Keuangan Publikasi Triwulanan dan Bulanan Bank Umum serta laporan tertentu yang disampaikan kepada Bank Indonesia, serta untuk memenuhi Peraturan Bapepam-LK No. X.K.2, Keputusan Ketua Bapepam- LK No. Kep-36/PM/2003 tanggal 30 September 2003 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
  • 43. 43
  • 44. 44
  • 45. 45
  • 46. 46
  • 47. VII. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 1. BENTUK DAN STATUS LPS :  LPS dibentuk oleh Pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan.  LPS merupakan lembaga yang independen, transparan, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.  LPS bertanggung jawab kepada Presiden 1. FUNGSI LPS :  Menjamin simpanan nasabah penyimpan.  Turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai dengan kewenangannya 47
  • 48. VII. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 3. KEPESERTAAN :  Setiap bank yang melakukan kegiatan usaha di wilayah Negara RI wajib menjadi peserta Penjaminan.  Bank peserta penjaminan meliputi seluruh Bank Umum (termasuk kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang melakukan kegiatan perbankan dalam wilayah RI) dan Bank Perkreditan Rakyat, baik bank konvensional maupun bank berdasarkan prinsip syariah.  Kantor cabang dari bank yang berkedudukan di Indonesia yang melakukan kegiatan perbankan di luar wilayah RI tidak termasuk dalam Penjaminan. 3. KEWAJIBAN BANK PESERTA :  Membayar kontribusi kepesertaan sebesar 0,1 % dari modal disetor bank. Membayar premi penjaminan 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun. Setiap periode penjaminan membayar premi sebesar 0,1 % dari rata-rata saldo bulanan total simpanan dalam setiap periode (termasuk simpanan yang berasal dari bank lain). 48
  • 49. VII. LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN 5. SIMPANAN YANG DIJAMIN :  Merupakan simpanan yang berasal dari masyarakat, termasuk yang berasal dari bank lain meliputi giro, deposito, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lain yang dipersamakan dengan itu.  Nilai simpanan yang dijamin LPS mencakup saldo pada tanggal pencabutan izin usaha bank.  Saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu Bank adalah hasil penjumlahan saldo seluruh rekening simpanan nasabah pada Bank tersebut, baik rekening tunggal maupun rekening gabungan (joint account).  Sejak 13 Oktober 2008, saldo yang dijamin untuk setiap nasabah pada suatu bank adalah paling banyak sebesar Rp. 2 milyar (semula sebesar Rp. 100 juta). 49
  • 50. VIII. KERAHASIAAN BANK 50 Definisi Rahasia Bank : Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan hal-hal lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan (Pasal 1 UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan). Rahasia Bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan Simpanan Nasabah (PBI No.2/19/PBI/2000).
  • 51. Kepentingan Kerahasiaan Bank : 51 • Kepentingan perpajakan • Penyelesaian piutang Bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang Negara & Lelang / Panitia Urusan Piutang Negara • Kepentingan peradilan dalam perkara pidana • Kepentingan peradilan dalam perkara perdata antara Bank dengan Nasabah • Tukar menukar informasi antar Bank • Permintaan atau persetujuan tertulis dari nasabah penyimpan • Permintaan ahli waris yang sah dari nasabah penyimpan yang meninggal dunia Harus memperoleh izin tertulis dari BI Tidak memerlukan izin tertulis dari BI
  • 52. PENGECUALIAN TERHADAP KERAHASIAAN BANK : Kerahasiaan bank tidak berlaku untuk :  Kepentingan penyidikan/ peradilan dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)  Kepentingan penyidikan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dalam perkara Tindak Pidana Korupsi 52
  • 53. SANKSI MEMBUKA RAHASIA BANK TERKAIT UU PERBANKAN :  Barang siapa tanpa membawa izin tertulis dari Bank Indonesia dengan sengaja memaksa Bank untuk memberikan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanan diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 100.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 200.000.000.000,00  Komisaris, Direksi atau pegawai Bank atau pihak terafiliasi yg dengan sengaja memberikan keterangan yang wajib dirahasiakan diancam dengan pidana penjara sekurang- kurangnya 2 tahun dan paling lama 4 tahun serta denda sekurang-kurangnya Rp 4.000.000.000,00 dan paling banyak Rp 8.000.000.000,00 53
  • 54. SANKSI MEMBUKA RAHASIA BANK TERKAIT UU TPPU : Direksi, pejabat atau pegawai Bank yg memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau orang lain baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan kepada PPATK (pasal 17A UU TPPU) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00. (PPATK = Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan) 54
  • 55. UU NO. 11/2008 TANGGAL 21-04-2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK  Perbuatan Yang Dilarang - Pasal 27 Ayat (3) : Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik  Ketentuan Pidana - Pasal 45 Ayat (1) : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) 55
  • 56. IX. PENGATURAN & PENGAWASAN BANK BANK INDONESIA MENETAPKAN PERATURAN : 1. Memberikan dan mencabut ijin kelembagaan/ usaha bank 2. Mengawasi serta memberikan sanksi terhadap bank 56 TUJUAN : Mengoptimalkan fungsi perbankan indonesia sebagai : 1. Lembaga kepercayaan ( menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat ) 2. Pelaksana kebijakan moneter 3. Lembaga yang berperan dalam membantu pertumbuhan ekonomi dan pemerataan. PENDEKATAN YANG DILAKUKAN : 1. Kebijakan memberikan keleluasaan berusaha (deregulasi) 2. Kebijakan prinsip kehati–hatian ( prudential banking ) 3. Pengawasan bank yang mendorong bank untuk melaksanakan secara konsisten ketentuan intern yang dibuat sendiri (self regulatory banking) dalam melakukan kegiatan operasionalnya dengan tetap mengacu pada prinsip kehati - hatian
  • 57. X. KEWENANGAN PENGATURAN DAN PENGAWASAN BANK 57 PEMBERIAN / PENCABUTAN IJIN BANK / CABANG, KEPENGURUSAN, KEPEMILIKAN, USAHA TERTENTU MENETAPKAN DAN MEMBUAT KETENTUAN YANG MENYANGKUT ASPEK USAHA DAN KEGIATAN BANK - ON SITE : PENGAWASAN LANGSUNG (UMUM, KHUSUS) UNTUK MEMANTAU KEPATUHAN THD KETENTUAN - ON DESK : ATAS DASAR LAPORAN BANK MENJATUHKAN SANKSI SESUAI UNDANG - UNDANG YANG BERLAKU RIGHT TO LICENCE RIGHT TO REGULATE RIGHT TO CONTROL RIGHT TO IMPOSE SANCTION
  • 58. Latar Belakang  Krisis ekonomi 1997  Kebutuhan memiliki fundamental perbankan yang kuat  Melanjutkan upaya penyehatan perbankan nasional Pengertian API Kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang bersifat menyeluruh dan memberikan arah, bentuk, dan tatanan industri perbankan untuk rentang waktu lima sampai sepuluh tahun ke depan XI. ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA ( API ) 58
  • 59. TANTANGAN YANG DIHADAPI • Struktur perbankan • Aset perbankan dikuasai oleh 13 bank besar • Kapasitas pertumbuhan kredit • Permodalan bank tidak mendukung pertumbuhan kredit yang diharapkan • Kebutuhan masyarakat • Akses kredit masih perlu ditingkatkan, • Kapabilitas SDM • Risk management, GCG dan core banking skills perlu ditingkatkan • Profitabilitas dan efisiensi • Struktur aktiva belum optimal dan biaya operasional relatif tinggi • Infrastruktur • Belum ada Credit Bureau • Perlindungan nasabah • Hak-hak nasabah belum diperhatikan • Pengawasan • Efektivitas dan koordinasi pengawasan bank dengan lembaga lain perlu ditingkatkan PERMASALAHAN Tantangan ke Depan 59
  • 60. ARSITEKTUR PERBANKAN INDONESIA ( API ) 60 V I S I Mencapai suatu sistem perbankan yang sehat, kuat dan efisien guna menciptakan kestabilan sistem keuangan dalam rangka membantu mendorong pertumbuhan ekonomi nasional
  • 61. 6 (ENAM) PILAR PENUNJANG PENCAPAIAN VISI API 61
  • 62. NO PILAR API SASARAN 1. Struktur Perbankan yang sehat Penguatan permodalan dan peningkatan daya saing. 2. Sistem Pengaturan yang Efektif Peningkatan Compliance thdp 25 Basel Core Principles For Effectiveness Bank Supervision 3. Fungsi Pengawasan Efektif Peningkatan Koordinasi antara lembaga pengawas, penerapan Risk Based Supervision 4. Industri Perbankan yang kuat Penerapan GCG, peningkatan kualitas manajemen risiko dan peningkatan kemampuan operasional. 5. Infrasutuktur Perbankan yang memadai Pembentukan Credit Bereau, optimalisasi credit rating agency. 6. Perlindungan Konsumen Penyelesaian pengaduan nasabah, pembentukan lembaga mediasi perbankan dan transparansi. 62 Sasaran Kebijakan API
  • 63. STRUKTUR PERBANKAN INDONESIA 63 Daerah BPR Bank dengan kegiatan Usaha terbatas Korporasi Ritel Lainnya bank dengan fokus : Bank Nasional Bank Internasional PERMODALAN  Rp. 50 Trilyun Rp. 10 – 50 Trilyun Dibawah Rp. 100 Milyar 2 – 3 Bank 3 – 5 Bank 30 – 50 Bank Rp. 100 Milyar – Rp. 10 Trilyun
  • 64. ARAH KEBIJAKAN PERBANKAN • Konsolidasi Perbankan (API) • Memperkuat kelembagaan perbankan melalui penguatan permodalan • Modal Inti : - Minimum Rp80miliar pada akhir th 2007; dan - Minimum Rp 100miliar pada akhir th 2010 • Penerapan Basel II Accord (secara bertahap) • Sistem perhitungan kecukupan modal yang lebih berorientasi pada risiko dengan mendasarkan pada 3 pilar: 1) Minimum Capital requirement; 2) Supervision Review Process; 3) Market Discipline • Pengembangan Perbankan Syariah • Pengembangan BPR dan Linkage Program BPR dengan Bank Umum/Lembaga lain 64